KPAI Pertanyakan Niat Pemerintah Kurangi Jumlah Perokok

Jakarta, MINA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia () mempertanyakan kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam mengurangi jumlah di kalangan remaja dan anak-anak.

Hal itu dikatakan Sitti dalam sebuah diskusi memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia (HTTS) dengan tema “Menagih Janji Nawa Cita Presiden dalam Perlindungan Hak Kesehatan Masyarakat” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (30/5).

“Kami lihat kenaikan harga rokok di pasaran tidak terlalu signifikan. Kalau pemerintah berani menaikan harga rokok minimal 100 persen saja, maka kami yakin akan ada penurunan jumlah perokok sebanyak 30 persen,” ujar Sitti.

Menurut Sitti, meski harga rokok melambung hingga di atas 100 persen sekalipun, pemasukan pemerintah dari sektor ini tak akan berkurang. Justru akan mengalami peningkatan.

“Bahkan pemerintah bisa memperoleh hingga 70 triliun. Uang sebanyak itu bisa untuk mencover dana BPJS. Tapi kenyataannya hal itu tak pernah dilakukan pemerintah. Jadi pemerintah niat nggak sih,” katanya.

Merujuk data dari Badan Kesehatan Dunia (World Healt Organization/WHO) tahun 2015, harga rokok Indonesia termasuk yang paling murah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara (ASEAN).

Masih dari data yang sama, harga rokok di Indonesia bahkan jauh lebih murah ketimbang Timor Leste yang mencapai 10 US Dollar dan Singapura yang mencapai 12.1 US Dollar. Kedua negara tersebut merupakan negara dengan harga rokok paling mahal di ASEAN.

Mengutip data lain yang diterbitkan tahun 2013 lalu, Sitti mengungkapkan, jumlah perokok di Indonesia meningkat tajam. Dari rentang usia 10 hingga 14 tahun saja, ada sekitar 3,9 juta perokok baru tiap tahun atau 10.869 perokok baru tiap hari.

“Sementara di rentang usia 15 hingga 19 tahun, ada peningkatan jumlah perokok baru mencapai 12,5 juta pertahun. Artinya ada 34.186 perokok baru di rentang usia itu setiap harinya,” katanya.

Ia berharap pemerintah bisa mengimplementasikan amanat konstitusi pengendalian konsumsi rokok yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 2 ayat 1.

“Amanat konstitusinya jelas. Pada UU itu isinya antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” katanya. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments: 0