KPAI Rekomendasi Langkah Antisipasi Kekerasan Pada Anak

Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan. (Foto: MONITOR)

Jakarta, MINA – Komisi Indonesia (KPAI) merekomendasikan langkah-langkah dalam mengantisipasi fisik, psikis dan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam mengantisipasi, KPAI mendorong adanya pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan peserta didik, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

“Sedari dini, anak harus dididik untuk melidungi tubuhnya agar tidak disentuh oleh orang lain selain dirinya sendiri,” kata Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam jumpa media di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, sekolah harus didorong membuka posko pengaduan dan mendorong anak-anak berani melapor jika mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, finansial, maupun seksual.

“Sistem perlindungan bagi anak korban dan anak saksi  yang melaporkan kekerasan harus dijamin perlindungannya,” ujarnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.

“Untuk itu, Kemendikbud harus terus mensosialisasikan ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan,” jelasnya.

Ia menekankan, para guru harus dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya, juga harus diberi pelatihan manajemen kelas sehingga dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif, dan membangun disiplin positif dalam proses pembelaajaran.

Terkait hal itu, KPAI juga mendorong Komisi Pmberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemendikbud dan Kemeterian Agama untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA).  Percepatan SRA harus dilakukan seluruh Kementerian Lembaga (KL) terkait. (L/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.