KPK Persilahkan DPR Cek Barang Sitaan Tipikor

Wakil Ketua . (Foto: Tagar News)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mempersilahkan anggota Komisi III DPR RI untuk mengecek sejumlah barang sitaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sejumlah tempat.

“Kalau mau dicek (), silahkan saja,” ujar Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Pernyataan Syarif keluar menyusul adanya pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang mempertanyakan cara KPK mengelola barang sitaan tipikor.

“Data yang kami miliki yang daftarnya jelas terinci detail di Rupbasan  (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) wilayah Jakarta dan Tangerang itu hanya ada mobil, motor, sedikit alat mesin, dan alat cetak. Di luar itu, tidak ada,” kata Junimart.

Syarif menjelaskan, KPK sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kemenkum HAM dan Kementerian Keuangan terkait aset sitaan tipikor. Hanya saja, kata Syarif, pihaknya khawatir akan nilai jual aset sitaan yang bisa menurun bila penguasannya terlalu lama di penegak hukum.

“Makin lama barang-barang dalam penguasaan KPK, Polri, dan Kejaksaan, makin lama nilainya makin turun, khususnya barang-barang berupa kendaraan. Kami koordinasikan dengan Rupbasan, khususnya mobil-mobil. Dari Rupbasan tidak bersedia karena butuh uang untuk merawat Ferrari,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Syarif, beberapa mobil mewah pernah dikerjasamakan dengan Kemenkum HAM ditempatkan di parkir Kemenkum HAM karena Jakarta Selatan dan Rupbasan yang dekat gedung lama KPK itu tidak mencukupi, (aset kendaraan) itu sebagian diparkir di Jakarta Pusat.

“Kalau mau dicek, silahkan. Saya pikir barang-barangnya masih ada di lokasi,” ujarnya. (L/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)