Langkah Anies Lepaskan Pemprov DKI dari Kepemilikan Saham Bir

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta mengajukan surat permohonan ulang kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengenai penjualan saham milik Jakarta di perusahaan pemroduksi bir, PT Delta Djakarta Tbk.

Surat yang dikirim 31 Januari 2019 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sama yang dikirim pada 16 Mei 2018 lalu bernomor 2018 Nomor 479/-1.822 hal permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang belum juga mendapat respon.

“Sudah sampai ke Pak Ketua. Sudah masuk ke Pak Ketua. Belum dirapatin,” kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam surat permohonan itu, Anies menulis maksud penjualan saham untuk optimalisasi sumber daya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Ia meminta agar surat permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta segera diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penjualan saham di perusahaan bir tersebut menjadi langkah kesekian kali yang dilakukan Anies untuk merealisasikan janji kampanyenya saat Pilkada DKI pada 2017 lalu. Saat itu, Anies bersama Sandi menjanjikan akan melepaskan kepemilikan saham Pemprov DKI pada perusahaan tersebut.

PT Delta Djakarta memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional. Pemprov DKI sudah menanam saham di perusahaan itu sejak 1970. Saat ini, saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta sebesar 26,25 persen.

Saham Pemprov DKI di PT Delta Jakarta dari semula 23,33 persen menjadi 26,25 disebut bukan karena pembelian saham baru tapi karena penggabungan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya). (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)