Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Keuangan RZ Raih Opini WTP Ke-11

Admin - Senin, 29 Mei 2017 - 20:54 WIB

Senin, 29 Mei 2017 - 20:54 WIB

298 Views ㅤ

Jakarta, 3 Ramadhan 1438/ 29 Mei 2017 (MINA) – Laporan keuangan Rumah Zakat Tahun 2016 meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-11 dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono.

“Ini merupakan yang ke-11 kalinya, Rumah Zakat mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan. WTP adalah opini tertinggi dalam audit laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,” kata CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Efendi.

Lebih lanjut, Nur Efendi mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan dan mendoakan Rumah Zakat agar tetap amanah dengan kinerja yang terus lebih baik.

Kepala Divisi Akutansi dan Keuangan Rumah Zakat, Aneu Nafisatul mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) sudah sejak 2005 RZ mendapat penghargaan dari WTP secara berturut-turut.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Aneu menjelaskan, standar informasi dari keuangan secara umum haruslah memiliki beberapa kriteria. “Salah satunya tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak materil. Kedua, tidak ada tekanan dari pihak lain ke pemeriksa,” jelasnya.

Dia menambahkan, upaya untuk mewujudkan pengelolaan yang profesional dan memiliki laporan keuangan yang terpercaya pada organisasi non profit khususnya lembaga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah maka mereka diharuskan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

PSAK 109 disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada organisasi pengelola zakat. Ketetapan tersebut berlaku Sejak 11 Januari 2012.

PSAK 109 mengatur bagaimana pengakuan dan pengukuran dana zakat, infak/sedekah, penyajian, pengungkapan, dan pelaporan keuangan amil zakat. (L/P3/R01)

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia