LAYANAN IZIN INVESTASI DI BKPM TIGA JAM MULAI 26 OKTOBER 

Foto: Chamid/MINA
Foto: Chamid/MINA

Jakarta, 28 Dzulhijjah 1436/12 Oktober 2015 (MINA) – Badan Koordinasi Penanaman () terus menyiapkan perangkat dan sistem dalam mendukung program layanan izin tiga jam yang bakal dijalankan pada 26 Oktober 2015.

“Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM juga sudah merampungkan standard operating procedure untuk pelayanan izin investasi tiga jam,” kata kepala BKPM Franky Sibarani di Kantor BKM, Jakarta, Senin (12/10) siang.

Franky mengatakan, dalam izin investasi tiga jam, investor yang akan mendapatkan tiga produk hukum yaitu izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.

“Persyaratan pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan proyek yang mampu menyerap tenaga kerja paling sedikit 1.000 orang,” kata Franky.

Menurutnya, dengan adanya layanan izin investasi tiga jam nantinya BKPM akan melayani dua skema perizinan untuk memulai usaha. Selain izin investasi tiga jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014.

“Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dari manapun dan kapan pun dengan waktu maksimal proses tiga hari,” ujarnya.

Dikatakan, BKPM telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi tiga jam. Tahap pertama, perumusan dan penerbitan dasar hukum. Tahap kedua, pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana.

Tahap ketiga, seleksi administrasi dna wawancara notaris. Tahap keempat, penetapan notaris oleh Kepala BKPM. Tahap kelima, persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi tiga jam yang akan dilakukan pada 26 Oktober 2015. (L/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0