Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Muhammadiyah Tanggapi Kuasa Hukum Panji Gumilang Gugat MUI

kurnia - Ahad, 9 Juli 2023 - 11:45 WIB

Ahad, 9 Juli 2023 - 11:45 WIB

9 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI digugat Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menanggapi adanya laporan dari kuasa hukum Panji Gumilang tersebut.

“Gugatan dan laporan tersebut hanya upaya tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mengalihkan isu dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang,” kata Ikhwan Fahrojih dalam keterangan tertulis, Ahad (9/7).

Dia menyebut, mengenai upaya hukum gugatan PMH dan laporan pidana yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang, kami melihat tidak berdasar pada fakta yang kuat, dan hanya pengalihan isu, dari isu utamanya soal dugaan penyimpangan yang disebarkan Panji Gumilang.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurut Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah siap mengawal Buya Anwar dalam menghadapi laporan dalam menghadapi gugutan yang dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang tersebut. Karena, Buya Anwar juga merupakan salah satu Ketua PP Muhammadiyah.

“Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas maupun MUI dalam menghadapi gugatan maupun laporan polisi tersebut,” ucap Ikhwan.

Terkait Panji Gumilang sebagai Pemimpin Al Zaytun, menurut dia, MUI telah menjalankan tupoksinya dengan baik.
Menurut dia, MUI telah menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, dan/atau tindak pidana penodaan, dan/atau penistaaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak 2002 lalu.

“Bahkan (MUI) telah menemukan sederet fakta. Antara lain temuannya. Pertama, ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan,” kata Ikhwan.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Kedua, lanjut dia, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.

“Ketiga, ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) kemarin. Selain itu, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Hendra Effendy menyebut, kerugian materiil yang dialami kliennya senilai satu triliun rupiah. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra. (R/R4)/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia