Lebih dari 150 Organisasi Nyatakan Solidaritas untuk 7 Organisasi Palestina yang Ditutup Israel

Ramallah, MINA – Di tengah meningkatnya serangan Israel yang menargetkan pekerjaan mereka,  lebih dari 150 organisasi Palestina, regional, dan internasional menyatakan solidaritas penuh dengan tujuh organisasi masyarakat sipil Palestina terkemuka yang ditutup Israel.

Para penandatangan pernyataan bersama mendesak masyarakat internasional secara tegas mengutuk penargetan Israel terhadap masyarakat sipil Palestina, dan taktik untuk lebih menekan kebebasan berekspresi, Kantor Berita Wafa melaporkan, Selasa (23/8).

“Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mendukung dan melindungi pembela hak asasi manusia Palestina dan memastikan kelanjutan dari pekerjaan mereka yang tak ternilai,” kata mereka.

Pada pagi hari tanggal 18 Agustus 2022, pasukan pendudukan Israel (IOF) menyerbu dan menyegel pintu masuk ke kantor tujuh organisasi Palestina. IOF juga menyita dokumen dan peralatan dan menghancurkan barang-barang di kantor.

Di setiap pintu kantor organisasi itu, meninggalakan perintah penutupan kantor berdasarkan Pasal 319 Peraturan Darurat 1945. Perkembangan ini mengikuti 19 Oktober 2021, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz menuduh enam organisasi masyarakat sipil Palestina terkemuka sebagai organisasi teroris di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme Israel (2016), yang kemudian diperluas ke Tepi Barat pada 3 November 2021 oleh perintah militer yang melarang organisasi yang sama.

Dalam pernyataan Bersama, organisasi-organisasi peserta penandatangan mengatakan, penggerebekan dan penutupan ini eskalasi terbaru dalam kampanye luas Israel yang bertujuan membungkam dan mendiskreditkan setiap individu atau organisasi Palestina, yang berani meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran berat hak asasi manusia, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Penganiayaan organisasi dan orang, dengan merampas hak-hak dasar dan kebebasan mereka, karena mereka menentang apartheid adalah metode yang digunakan oleh Israel, yang merupakan tindakan apartheid yang dapat dituntut di bawah Statuta Roma, untuk mempertahankan dominasi dan penindasannya atas rakyat Palestina,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.

“Organisasi tetap menghadapi risiko tambahan berupa penutupan rekening bank, larangan bepergian dan pembatasan pergerakan, serta penangkapan dan penahanan anggota staf karena pekerjaan mereka. Serangan Israel terhadap organisasi-organisasi ini menimbulkan ancaman eksistensial bagi organisasi hak asasi manusia Palestina yang independen dan masyarakat sipil yang bekerja untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan layanan dasar kepada rakyat Palestina,” tambah pernyataan itu.

Para penandatangan menyerukan kepada masyarakat internasional menuntut agar Israel segera mencabut tuduhan atas hak asasi manusia Palestina dan organisasi masyarakat sipil sebagai “organisasi teroris,” membalikkan perintah militer yang menuduh organisasi dan menutup kantor mereka serta mencabut Undang-undang Anti-Terorisme (2016) karena tidak memenuhi standar hak asasi manusia.

Selain itu, mereka meminta masyarakat internasional mengambil langkah-langkah efektif untuk mengakhiri semua tindakan lain yang melanggar hak asasi manusia, yang tidak dapat dicabut dari Palestina.

Terakhir, pernyataan tersebut meminta anggota komunitas internasional melanjutkan dukungan mereka dan meningkatkan pendanaan kepada organisasi dan terlibat dengan lembaga keuangan untuk memastikan transfer dana ke organisasi. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)