Lebih dari 180 Organisasi HAM Desak ICC Selidiki Kejahatan Israel

 

Ramallah, MINA – Lebih dari 180 aktivis dan Palestina, regional dan internasional, menyeru Ketua Penuntut Mahkamah Kriminal Internasional () Fatou Bensouda untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan pasukan Israel di wilayah pendudukan.

Kelompok-kelompok HAM dalam surat terbuka bersama yang diprakarsai oleh Koalisi Palestina yang mewakili lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil, mengatakan, mereka sangat mendukung temuan-temuan Jaksa Penuntut yang diajukan ke Ruang Pra-Sidang ICC awal tahun ini.

“Kami mendesak agar mengingat iklim impunitas yang merebak, yang telah berlaku selama lebih dari lima dekade di wilayah Palestina yang diduduki, pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Palestina … harus bertanggung jawab di Mahkamah Pidana Internasional,” kata mereka dalam surat itu, demikian dikutip dari Press TV.

Pada 19 Desember 2019, Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mahkamah akan mengadakan penyelidikan penuh terhadap kejahatan perang di wilayah Palestina, karena ada “dasar yang masuk akal” untuk menyelidiki situasi di Palestina.

“Secara singkat, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur (Al-Quds), dan Jalur Gaza,” katanya pada saat itu, tanpa menyebutkan pelaku kejahatan tersebut.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina kemudian menyambut baik rencana ICC.

Namun, putusan itu langsung ditolak oleh Amerika Serikat dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menggambarkannya sebagai “keputusan yang tidak berdasar dan memalukan.” (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)