Al-Quds (Yerusalem), 22 Ramadhan 1434/30 Juli 2013 (MINA) – Dua lembaga berbasis di kota Al-Quds menolak langkah baru Israel terhadap warga Palestina di Al-Quds, di mana Menteri Dalam Negeri Israel mulai mengeluarkan kartu identitas baru bagi penduduk Al-Quds.
Asosiasi Tertinggi Islam dan Dewan Wakaf dan Departemen Urusan Islam di wilayah kota Al-Quds mengatakan bahwa “penduduk Al-Quds adalah warga pribumi, bukan warga asing.”
Kementerian Israel telah memberikan kartu identitas baru bagi warga Palestina dan Arab di Al-Quds dengan status “warga asing” dan dengan memberlakukan tanggal kadaluwarsa pada kartu indentitas itu.
Kebijakan baru Israel itu bertujuan mengosongkan Al-Quds Timur dari penduduk aslinya, warga Palestina.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
warga Palestina dari Al-Quds baru-baru ini memperbarui kartu identitas (KTP) mereka yang dikeluarkan Israel telah melihat tambahan baru kartu indentitas tersebut yang mengatakan pemegang KTP adalah sebagai ‘warga asing’ dan bahwa kewarganegaraannya berlaku selama 10 tahun.
“Setelah langkah ini berlaku, warga Arab di Al-Quds baru saja menjadi pengunjung di kota Al-Quds dalam waktu tertentu dan properti, rumah dan tanah mereka yang masih menunggu keputusan dinyatakan sebagai ‘Properti Tak Ditempati’,” kata lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan yang dilansir AlRay dan dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Kebijakan Israel itu bukanlah hal yang baru, lebih dari 14.000 penduduk Al-Quds telah kehilangan hak mereka untuk berada di kota suci itu sejak Israel mulai menerapkan kebijakan pembersihan etnis pada 1994.
Lembaga itu menyatakan langkah baru Israel dapat membawa masjid dan tempat-tempat suci lainnya menjadi hak sepenuhnya Israel. Sedangkan kartu identitas ribuan penduduk pribumi Al-Quds yang hidup di balik tembok pemisah itu harus dicabut.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Lembaga tersebut menekankan bahwa penduduk asli kota Al-Quds mengakar pad warga pribumi, bukan berdasarkan keputusan yang dibuat oleh pemerintah Israel.
Pernyataan itu memperbaharui penolakan total terhadap tindakan sewenang-wenang dan rasis dari Israel serta mendesak warga Palestina di Al-Quds untuk mempertahankan hak-hak mereka yang sah. (T/P02/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza