LGBT, Sejarah, Hukum dan Cara Pencegahannya Menurut Syariat Islam (Oleh: Imaam Yaksyallah Mansur)

Oleh:  Imaam Yakhsyallah Mansur

Firman Allah:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

“Dan, kami juga telah mengutus Nabi Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia ini sebelum kalian?”. Q.S. Al-A’raaf (7): 80).

Menurut penelitian Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam “Al-Mu’jam Al-Mufahras”, ayat ini diulang dengan redaksi yang sedikit berbeda dalam Q.S. Al Ankabut (29): 28.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٢٨)

 “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun dari umat sebelum kaum di dunia ini”.

Kalimat “ata’tuuna” (mengapa kalian mengerjakan) diganti dengan “innakum lata’tuuna” (kamu benar-benar mengerjakan).

Ayat di atas adalah sebagian ayat yang menjelaskan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Akronim (singkatan) ini mulai digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan para komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

  • Lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita.
  • Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki.
  • Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuah,
  • Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam).

Secara umum, empat istilah di atas disebut homoseksual, yaitu keadaan tertarik kepada orang lain dari jenis kelamin yang sama.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengidentifikasihkan tiga istilah yang relevan dengan LGBT yaitu zina, liwath dan Sihaq.

Pertama, Zina yaitu hubungan kelamin antara lelaki dengan wanita yang bukan pasangan suami istri yang sah.

Kedua, Liwath (Gay) yaitu hubungan homoseksual antara lelaki dengan lelaki.

Ketiga, Sihaq (lesbi) yaitu hubungan homoseksual antara wanita dan wanita.

Para ulama sepakat bahwa Liwath (gay) dan Sihaq (lesbi) statusnya lebih buruk dibandingkan Zina.

Allah menyebutkan perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dalam Al-Quran pada ayat-ayat yang mengisahkan kehidupan ummat Nabi Luth Alaihi Salam.

Dari 27 ayat yang memuat kisah Nabi Luth Alaihi Salam dengan kaumnya, terdapat tiga ayat yang menyebut perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dengan “fahisyah”.

Selain pada kedua ayat di atas (Q.S. Al-A’raf [7]: 80 dan Q.S. Al-Ankabut [29]: 28 satu ayat lagi terdapat pada Q.S. An-Naml [27]: 54

(وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (٥٤

 “Dan ingatlah kisah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “mengapa kamu mengerjakan Fasiyah (keji) sedang kamu memperlihatkannya?”.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Luth, dan ingatkanlah Luth ketika ia berkata kepada kaumnya. Luth adalah putra Haran, putra Azar, putra saudara laki-laki Nabi Ibrahim Al-Khalil Alaihi Salam yang telah beriman bersama Nabi Ibrahim Alaihi salam dan hijrah bersamanya ke negeri Syam.

Allah mengutus Nabi Luth Alaihi salam kepada kaum Sodom dan daerah-daerah sekitarnya untuk menyeru mereka agar menyembah Allah, memerintahkan mereka untuk mengerjakan kebajikan, melarang mereka berbuat munkar. Saat itu kaum Sodom tenggelam dalam perbuatan dosa. Hal-hal yang diharamkan dan perbuatan keji yang mereka ada-adakan dan belum pernah dilakukan oleh seseorang pun keturunan Adam dan juga oleh makhluk lain, yaitu mendatangi orang laki-laki, bukan perempuan (homoseks). Perbuatan ini merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh seorang keturunan Adam dan belum pernah terlintas dalam hati mereka untuk melakukannya selain kaum Sodom. Semoga laknat Allah tetap menimpa mereka”.

Sehubungan dengan firman Allah: “Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia) ini sebelum kalian”.( Q.S Al-A’araf: 80). Amr bin Dinar berkata: “Tidak seorang lelaki pun menyetubuhi lelaki kecuali kaum Luth yang pertama melakukannya”.

Al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Bani Umayah, pendiri Masjid Jami’ Damaskus berkata:  “Seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang berita kaum Luth, niscaya kita tidak percaya bahwa ada lelaki yang menaiki lelaki”. Para ahli tafsir juga mengatakan: ”Sebagaimana kaum lelaki, kaum wanitanya Nabi Luth juga melampiaskan nafsunya dengan sesama wanita”.

Al-Quran menyebutkan perilaku homoseksual ini sebagai “fahisyah” karena kaum gay dalam menyalurkan nafsu seksualnya dengan cara sodomi (liwath) yang secara istilah syariat definisinya adalah memasukan kepala penis ke dalam dubur/anus pria lainnya.

Perilaku ini sudah tentu sangat menjijikan, karena seorang laki-laki menyetubuhi dubur/anus laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu terdapat kotoran besar yang bau, kotor dan jorok, sehingga manusia yang normal pasti menolaknya.

Al-Quran mengisyaratkan dampak negatif perilaku gay sebagai berikut:

 (أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٢٩

 “Apakah (pantas) kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar”.

Q.S. Al-Ankabut (28):29).

Menurut Tafsir Jalalain, yang di maksud “Taqtha’uunas sabiil” adalah melakukan perbuatan keji di jalan yang dilewati manusia, sehingga manusia tidak mau lagi melewati jalan itu.

Muhammad Quraish Syihab dalam tafsir Al-Misbah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut: “Sesungguhnya yang kalian lakukan (homoseksual) adalah kemungkaran yang membinasakan, kalian melakukan perbuatan keji dengan para lelaki, kalian memutuskan jalan untuk mengembangkan keturunan sehingga hasilnya adalah kehancuran. Kalian melakukan kemungkaran-kemungkaran dalam masyarakat tanpa rasa takut kepada Allah dan rasa malu di antara kalian”.

Ibnu Katsir ketika menjelaskan kalimat “fii naadiikum al-munkar” (mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian) menurut Mujahid, perbuatan mungkar tersebut adalah sebagian mereka menyetubuhi sebagian yang lain di depan mata sekumpulan manusia.

Menurut Aisyah Radhiallaahu Anha dan Al Qasim, perbuatan munkar tersebut ialah mereka berkumpul di tempat-tempat pertemuan sambil saling kentut dan tertawa-tawa.

Pendapat lain menyebutkan  bahwa perbuatan munkar mereka adalah adu kambing (domba) dan sabung ayam. Semua perbuatan itu merekalah yang mula-mula melakukannya. Bahkan perbuatan mereka jauh lebih jahat dari pada sekadar itu.

Dari uraian di atas diketahui bahwa LGBT menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat dengan terputusnya generasi (keturunan) dan berbagai tindakan kejahatan lain.

Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut:

  1. Dampak kesehatan

78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian. Rata-rata usia laki-laki yang menikah adalah 75 tahun, sedangkan rata-rata usia gay adalah 42 tahun, dan menurun menjadi 39 tahun jika menjadi korban AIDS. Rata-rata usia wanita yang bersuami dan normal adalah 79 tahun, sedangkan rata-rata usia lesbian adalah 45 tahun.

  1. Dampak sosial

Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. Penelitian menyatakan:  “Seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya “.

Sebanyak 43 persen orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang. 28 persen melakukannya dengan lebih dari 1,000 orang. 79 persen melakukannya dengan pasangan yang tidak dikenali sama sekali dan 70 persen hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja.

Berdasarkan penelitian di atas, melegalkan pasangan LGBT dalam ikatan pernikahan pada hakikatnya adalah tindakan yang sia-sia.

  1. Dampak pendidikan

Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28 persen dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.

  1. Dampak keamanan

Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu.

Sementara itu, di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual.

Mengingat buruknya dampak perilaku homoseksual ini, Allah telah menghukum pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Hijr [15]: 72-74.

لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ (٧٢) فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ (٧٣) فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ (٧٤

“Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)(72). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang menggunturkan ketika matahari akan terbit(73). Maka kami jungkir-balikkan negeri itu dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.(74)”.

Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di akhirat.

Pada rangkaian ayat-ayat ini, Allah menjelaskan tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan kepada pelaku gay di zaman Nabi Luth Alaihi Salam yaitu mereka disiksa dengan suara keras mengguntur yang terjadi menjelang matahari terbit, bersama dengan itu, negeri mereka yang terangkat tinggi ke udara kemudian dibalik yang semula di atas menjadi di bawah, sambil dihujani batu yang keras yang berjatuhan secara bertubi-tubi di atas kepala mereka.

Sebagaimana yang disebutkan di ayat lain, yaitu Q.S. Hud [11}: 82:83:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (٨٢)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيد((٨٣

Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang yang zalim”.

Al- Bukhari menjelaskan “Sijjil” adalah batu yang keras dan besar. Ulama lain berkata: “yaitu adalah batu tanah liat yang di bakar”.

Ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang diberi tanda), Ibnu Katsir menukilkan pendapat Qotadah dan Ikrimah (dua ahli tafsir generasi tabiin): “Bahwa kaumnya Nabi Luth Alaihi salam dihujani dengan batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang yang akan ditimpa batu tersebut”.

Batu itu memercikkan bara dan mengenai penduduk negeri dan penduduk yang terpencar  di berbagai desa sekitarnya. Suatu saat, seorang sedang berbicara di tengah-tengah manusia, tiba-tiba ia tertimpa batu dari langit dan jatuh di antara mereka. Batu-batu itu bertubi-tubi menghujani mereka hingga seluruh negeri dan mereka mati semua.

Menurut para ahli tarikh (sejarah), kehancuran kaumnya Nabi Luth Alaihi Salam yang bergelimang maksiat itu terjadi 4,000 tahun yang lalu. Tidak ada petunjuk lokasi di mana peristiwa itu terjadi hingga pada tahun 1924, seorang ahli purbakala bernama Wiliam Albert berangkat menuju Laut Mati untuk melakukan penelitihan di sana. Akhirnya, dia dan tim menemukan sisa-sisa kehancuran kaum Sodom dan Gemorah di sekitar Laut Mati tersebut. Sodom dan Gemorah terletak di atas sesar Moab dan pembinasaan dua kaumnya Nabi Luth Alaihi Salam ini dinterpretasikan terjadi melalui serangkaian bencana geologi dengan urutan:

  1. Pergerakan sesar M
  2. Gempa dengan magnitude 7,0 + SR yang menghancurkan kota-kota dan sekitarnya serta likuifaksi yang menenggelamkan sebagian wilayah kota-kota.
  3. Erupsi gunung garam dan gunung lumpur yang meletuskan halit, anhirdit, batu-batuan, aspal, lumpur, bitumen dan belerang.
  4. Kebakaran kota-kota di sekitarnya karena material hidrokarbon yang diletuskan terbakar sehingga menjadi hujan api dan belerang.

Bencana kotastropik ini telah meratakan Sodom dan Gemorah dan menewaskan seluruh penduduk kecuali Nabi Luth Alaihi salam dua puterinya dan seorang yang beriman kepadanya.

Kota Sodom (bahasa Arab: سدوم  / Sadūm) inilah yang daripadanya lahir istilah sodomy. Dalam bahasa Ibrani, sodom berarti terbakar dan Gemorah (bahasa Arab: عمورة ʿ/ Amūrah) berarti terkubur.  Di dalam Al-Quran kaumnnya Nabi Luth Alaihi salam disebut “Al-Mu’tafikat” yang artinya di jungkir-balikkan (Q,S An Najm :53)

وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى (٥٣

Dan negeri-negeri kaum Luth yang telah dihancurkan Allah”. 

Hukuman Homoseksual dan Cara Pencegahannya

Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Ibnu Qudamah berkata: “Ulama sepakat atas keharaman liwath (sodomi). Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam juga mencelanya.

Beliau bersabda:

(لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا ( رَوَاهُ اَحمَدَ

“Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah mengutus orang yang berbuat seperti perbuatan Nabi Luth. Beliau bersabda sampai tiga kali”. (H.R Ahmad).

Beliau juga telah menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual ini dalam sabdanya:

(مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رَوَاهُ الترمذى

Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth Alaihi salam maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (H.R. At- Tirmidzi).

Beliau mengatakan perbuatan homoseksual adalah sama dengan Zina, sebagaimana sabdanya:

(إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ  وَإِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ   (رَوَاهُ البيهقى

“Apakah seorang lelaki mendatangi lelaki maka kedua-duanya telah berzina dan apabila seorang dan apabila wanita mendatangi wanita maka maka kedua-duanya telah berzina”. (H.R. Al-Baihaqi)

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili meriwayatkan hadist ini dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiallahu anhu. Berdasarkan hadist-hadist di atas, para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman haddnya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

  1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan.
  2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.
  3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
  4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Dari uraian di atas, Islam memandang bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31)

Apa yang dinyatakan Al-Quran ini adalah benar. Susan Cohran, seorang psikolog dan ahli epidemiologi dari University of California (AS) berkata: “Tidak masuk akal memasukkannya ke dalam buku dan berkata, “Ini adalah penyakit” jika tidak ada bukti bahwa itu adalah penyakit”. Demikian kata Cohran menanggapi soal gay dalam sebuah panel yang diselenggarakan Lembaga PBB untuk kesehatan, WHO (World Health Organization).

Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Merendahkan pandangan/menundukan pandangan.
  2. Berpakaian yang menutup aurat.
  3. Memperbanyak puasa sunnah.
  4. Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun.
  5. Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam.
  6. Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas.
  7. Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang.
  8. Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran. (AT/hnh/P1)

والله أعلمُ بالـصـواب

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.