LIPI Luncurkan Dua Policy Brief Dorong Kapasitas Tenaga Ahli

Trina Fizzanty, Kepala Pappiptek . (Foto: Risma MINA)

Jakarta, MINA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pappiptek), meluncurkan dua yang berlandaskan hasil penelitian guna mendorong kapasitas tenaga ahli dan kebijakan industri.

Dua policy brief tersebut yaitu ‘Mendorong peningkatan kapasitas tenaga ahli lokal melalui alih pengetahuan dari tenaga ahli asing’ dan ‘Mengapa kebijakan pengembangan teknologi industri dalam UU No.3/2014 tentang perindustrian lambat terimplementasikan’.

Mencermati policy brief terkait dengan peningkatan kapasitas tenaga ahli lokal, hasil penelitian Pappiptek LIPI menunjukkan bahwa alih pengetahuan yang terjadi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Tenaga Kerja Lokal (TKL) selama ini belum optimal.

“Untuk mengoptimalkan alih pengetahuan dari TKA guna meningkatkan kapasitas TKL, dibutuhkan dukungan kebijakan pemerintah, terutama dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),” kata Trina Fizzanty, Kepala Pappiptek LIPI di Jakarta, Kamis (22/2).

Data Kemnaker memperlihatkan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia cenderung meningkat sejak tahun 2014, dari 68.957 orang menjadi 74.183 orang di tahun 2016. Ini bisa menjadi potensi utama bagi peningkatan kapasitas TKL.

“Untuk melakukan alih pengetahuan dengan efektif, pemilihan mekanisme yang tepat menjadi hal yang sangat penting,” ujar Trina.

Menurutnya, terdapat berbagai mekanisme yang dipilih oleh perusahaan dan diterapkan oleh TKL untuk mengakuisisi pengetahuan dari TKA. Kajian penelitian yang dilakukan oleh tim Pappiptek LIPI memperlihatkan bahwa alih pengetahuan dapat terjadi dengan lebih efektif melalui pendampingan TKA terhadap TKL ketika melakukan pekerjaan sehari-hari.

Kendati demikian, salah satu kendala yang biasanya dihadapi adalah masalah komunikasi, terutama menyangkut penguasaan bahasa asing. Tentu hal itu bisa diselesaikan oleh perusahaan dengan berbagai training peningkatan kapasitas bahasa asing.

Beralih ke policy brief tentang pengembangan kebijakan teknologi industri, Trina menjelaskan bahwa perumusan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) yang diamanatkan dalam kebijakan pengembangan teknologi industri menuntut kepemimpinan langsung dari pejabat eselon I. Utamanya adalah untuk melakukan advokasi dan negosiasi serta membentuk koalisi di tingkat Kemenristekdikti.

Saat ini, upaya implementasi UU No. 3/2014 di bidang pengembangan teknologi masih dalam tahap perencanaan institusi dan prosedur. Serta, keempat kerangka regulasi yang diamanatkan oleh UU No. 3/2014 terkait teknologi belum satu pun yang disahkan.

“Perlu peningkatan profesionalisme tim yang mengemban tugas penyusunan kerangka regulasi turunan UU No. 3/2014, profesionalisme dapat dilakukan dengan mengurangi beban kerja rutin agar lebih fokus dan meningkatkan kapasitas mereka dalam analisis kebijakan dan penguasaan materi kebijakan,” pungkas Trina. (L/R09/P1)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.