Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPBH ICMI Bekasi Siap Bela ASN Masriwati

Rana Setiawan Editor : Bahron Ansori - Rabu, 25 September 2024 - 07:41 WIB

Rabu, 25 September 2024 - 07:41 WIB

190 Views

Bekasi, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Bekasi, H. Abdul Chalim, SH buka suara terkait video viral seorang ibu yang melakukan protes kegiatan kebaktian di suatu rumah di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Chalim meminta masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang diketahui bernama Ir Hj Masriwati dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran. Apalagi meminta Pemkot Bekasi untuk memecatnya sebagai ASN.

“Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN,” ujar Chalim ketika dihubungi media, Rabu (35/9).

Chalim menilai tindakan Masriwati adalah hal yang wajar, karena rumah yang kerap dijadikan tempat kebaktian itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan menganggu masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Mendung, Berpotensi Hujan Ringan

“Protes warga sudah berbulan-bulan. Bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Tapi kelihatannya teman-teman Nasrani tidak peduli dengan protes warga. Mereka masih terus kebaktian di sana,” ungkap advokat publik ini.

Chalim juga berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang beredar terkait kasus ini.

Dia memiliki pemahaman bahwa siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut.

“Yang kita persoalakan beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga itu yang harus dihindari,” jelas Chalim.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional

Dia menekan agar umat beragama patuh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1. “Disebutkan pada peraturan itu rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah,” kata Chalim.

Dia menyampaikan siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.

“Tidak ada urusannya. Kegiatan di komplek rumah dengan kerjaan. Kalau ibu itu diberi sanksi dan berat, LPBH ICMI akan siap membela hak-haknya” ujar Chalim.

LPBH ICMI, lanjut Chalim, juga membuka pintu bagi masyarakat luas yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.[]

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat

Rekomendasi untuk Anda