Kendari, 17 Jumadil Awwal 1435/19 Maret 2014 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan Sertifikat Halal (SH) untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah (UKM) di Kendari, bebas biaya.
“Kami melakukan kerjasama proses sertifikasi halal dengan Kementerian Agama dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sultra untuk 10 UMKM. Sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut, dapat dilakukan secara gratis. ,” tutur Direktur LPPOM MUI Sultra, Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt. sebagaimana dilaporkan Website MUI yang diberitakan Mi’raj News (MINA), Selasa
Proses sertifikasi halal tersebut dilangsungkan dalam Program Kerjasama Tahun 2013, tambahnya, dan dilakukan bersamaan dengan program Penyuluhan Produksi Pangan yang Aman, Sehat dan Thoyyib.
UMKM yang telah mendapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Sultra diantaranya, Ortega Mandiri dan Annas Usaha Martabak, Mas Jas Usaha Gorengan yang mengolah produk Pisang Molen, Tahu Isi, Bakuran, Pisang Goreng, Tempe Goreng, Tahu Goreng, Pisang Molen, Kue Pukis dan BCL Ibu Kalampa yang juga menghasilkan produk jajanan gorengan, Pisang Kipas goreng, Pisang Molen, Ubi Goreng, Tahu Isi, Kandoang, dan Tempe Goreng.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dalam proses sertifikasi halal ini, LPPOM MUI Sultra bukan hanya melakukan audit halal ke lokasi usaha, melainkan juga memberikan advokasi dan saran-saran perbaikan untuk menghasilkan produk pangan yang halal dan thoyyib. Yakni aman dan sehat bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Sehingga dengan proses sertifikasi halal tersebut, masyarakat memperoleh ketenteraman batin sekaligus juga sehat secara fisik.
Karena dengan Sertifikat Halal bagi UMKM yang diserahkan pada media Februari 2014 lalu, masyarakat juga dapat terhindar dari bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan, dalam mengkonsumsi produk-produk jajanan yang telah mendapat sertifikat halal tersebut. (T/P012/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku