Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI KEMBANGKAN SERTIFIKASI HALAL LAYANI MASYARAKAT

Admin - Rabu, 27 November 2013 - 07:05 WIB

Rabu, 27 November 2013 - 07:05 WIB

487 Views ㅤ

Bogor, 23 Muharram 1435/27 November 2013 (MINA) –  Menyongsong Milad seperempat abad, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus mengembangkan kapasitas kelembagaan untuk melayani masyarakat.

Terutama dalam memberikan ketenteraman batin umat dengan proses sertifikasi dan edukasi halal, guna menjamin kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat Muslimin,mayoritas penduduk Indonesia.

“Memang diakui, sejarah sertifikasi halal di Indonesia relatif lebih terbelakangkan dibanding misalnya dengan Malaysia, atau Negara-negara lain di Eropa,” seperti dilaporkan MUI pada Rabu (27/11), seperti dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Menurut MUI, lembaganya menggunakan sistem yang jelas, ada proses dan Standar Operation Procedure (SOP) yang terus dikembangkan, bahkan juga disesuaikan dengan standar manajemen internasional.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Kita selalu mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujar ketua MUI, Ma’ruf Amin.

Dalam perkembangannya, LPPOM MUI telah memperluas kapasitas pelayanan, berupa pendaftaran proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI secara online melalui jaringan internet setiap saat, kapan pun dan di manapun.

Menurutnya, dengan perkembangan ini, lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara mulai mengakui kemajuan sertifikasi halal di Indonesia.

Tanggung Jawab

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, LPPOM MUI menggunakan sertifikat ISO 9000 agar dapat melakukan proses sertifikasi halal dengan transparan, akuntabel, dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan.

“Dengan ini proses ini diharapkan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dari standar yang ditetapkan,” katanya.

Menurutnya, hal itu disebut dengan ‘hanifan musliman’, implementasi muslim atas ajaran Islam yang lurus.

Semua proses terukur secara objektif mengerjakan apa yang dituliskan, dan menuliskan apa yang dikerjakan, ujar Lukmanul Hakim.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

“Ini bukan sekedar soal lebel halal tanggung jawab terhadap umat dan masyarakat luas, melainkan juga soal tanggung jawab kepada Allah, dunia sampai akhirat,” tegasnya. (T/P012/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Kolom