Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM-MUI Sikapi Isu Kandungan Babi Pada Menu Restoran Siap Saji

kurnia - Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:38 WIB

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:38 WIB

491 Views ㅤ

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, 12 Jumadil Awwal 1438/10 Februari 2017 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menyikapi isu yang berkembang di masyarakat baru-baru ini perihal adanya kandungan babi yaitu LM 10 di dalam mayonaise pada menu-menu restoran siap saji McDonald, KFC, Dominos, dan PizzaHut.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada MINA di Jakarta, Jumat malam, menegaskan isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan PizzaHut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil audit atau penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga 12 Januari 2018; Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga 24 Februari 2017; Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga 2l April 2017; dan Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga 29 Januari 20l9.

“Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut,” tegas Lukman.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia menjelaskan, analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM-MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1 040-IDN. Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI.

“Kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberryl0, Android dan iOS,” ujarnya. (L/R03/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia