Batam, 9 Dzulqa’dah 1436/24 Agustus 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) Kepri dalam eksistensinya terus menyosialisasikan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak institusi dan kali ini di LPPOM-MUI Kepri.
Ketua Panitia pelaksana sekaligus Kabid. Pelatihan Sistem Jaminan Halal, Istanty Safitrie, mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) melakukan Dialog Interaktif dengan peserta pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di laksanakan di Golden View Hotel, Batam, Sabtu (22/8).
Istanty Safitrie menyatakan, maksud dari dialog tersebut adalah menyamakan persepsi antara lembaga institusi terkait tentang halal. demikian keterangan Press LPPOM Pusat diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Sehingga para pelaku usaha terlebih kepada auditor internal yang mengikuti pelatihan termotivasi dalam meningkatkan kualitas produknya, dan diharapkan dapat bersaing dengan produk luar negeri dalam menghadapi MEA tahun 2015.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dialog interaktif ini dipandu oleh Kabid Pengkajian Ilmiah, Ali Khozim, jumlah peserta lebih dari 40 internal auditor perusahaan ini dibuka oleh direktur LPPOM-MUI Kepri, Khairuddin Nasution. dan diharapkan dengan dialog ini para peserta dapat mengetahui implementasi halal dan cara memperolehnya.
Dia menambahkan, bisa memahami ketika yang berkaitan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku ketika melakukan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan produsen dan konsumen.
Setelahnya para pelaku usaha mengetahui yang berkaitan dengan hukum dan pelanggaran tersebut, produsen dan konsumen menjadi lebih berhati-hati dan mawas diri terhadap pengolahan makanan.
Melalui dialog yang diadakan dalam pelatihan ini, juga diharapkan para pelaku usaha memahami Sistem Jaminan Halal, dimana melalui SJH tersebut para pelaku usaha senantiasa menjaga komitmen dalam menjaga kehalalan pada proses produksi dan produk yang dihasilkannya,” tambahnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kegiatan dialog interaktif ini diisi oleh pemateri pentingnya Sertifkasi Halal oleh LPPOM-MUI Pusat (Catur Prasetyo), Ketentuan Pelabelan Produk Oleh Kepala BPOM Batam. Dra Setia Murni, UU Konsumen, kata ketua Yayasan Lembaga Konsumen Batam. Fachry Agustas. (T/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?