Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukmanul Hakim: Busana Juga Perlu Sertifikasi Halal

Rana Setiawan - Ahad, 7 Februari 2016 - 17:42 WIB

Ahad, 7 Februari 2016 - 17:42 WIB

389 Views

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim (Foto : Doc. MUI)
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim (Foto : MUI)

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim (Foto : MUI)

Jakarat, 28 Rabi’ul Akhir 1437/7 Februari 2016 (MINA) – Iklan kerudung merek Zoya yang mengklaim telah bersertifikat halal MUI, ramai diperbincangkan masyarakat. Ada yang menilai, kerudung dan jenis busana lain tak perlu bersertifikat halal. Namun, ada pula yang menanggapi positif, iklan tersebut sebagai bagian dari gerakan gaya hidup halal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. menyatakan bahwa langkah yang ditempuh Zoya, pada prinsipnya patut dihargai mengingat produsen busana Muslim tersebut bermaksud memperkenalkan sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam, yakni gaya hidup halal dan syariah.

Namun, Zoya tak bisa mengklaim secara sepihak bahwa produknya telah halal, meski menggunakan bahan yang sudah bersertifikat halal. Sertifikat halal diberikan kepada fabrikan yang memproduksi kain untuk Zoya, sedangkan Zoya sendiri belum memiliki sertifikat halal.

“Siapa yang menjamin bahwa dalam proses produksinya tidak digunakan bahan lain yang tidak halal atau terpapar najis?,” kata Lukmanul Hakim, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/2).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, perlu dilakukan kajian ilmiah dan syariah, untuk kemudian dikeluarkan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal.

Lukmanul Hakim menambahkan bahwa produk busana juga perlu dilakukan sertifikasi halal mengingat bahan baku yang digunakan ada yang berasal dari hewan atau asam lemak sebagai bahan baku. Misalnya kain jenis wool maupun sutera. Begitu juga dengan bahan tambahan pewarna, dan sebagainya.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan segera berlaku, juga mengamanahkan bahwa sertifikasi halal meliputi produk pangan, barang gunaan dan jasa.

Terkait dengan Zoya, berdasarkan keterangan dari auditor LPPOM MUI Jawa Barat, produk kain yang digunakan oleh Zoya telah didaftarkn sertifikasinya atas nama PT Central Georgette Nusantara, untuk jenis kain rajut polyster dan stretch polyster, yang kesemuanya dengan merek Zoya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sertifikat halal MUI diberikan kepada PT Cetral Georgette Nusantara pada 4 Oktober 2015.

Sementara itu, Sigit Endroyono, Creative Director PT Shafco, Produsen busana Muslim Zoya kepada Jurnal Halal menyatakan, iklan promosi halal Zoya semata-mata didasarkan pada semakin tingginya kebutuhan konsumen Muslim terhadap produk halal, termasuk busana. Untuk memperkenalkan kerudung halal sekaligus mendorong masyarakat muslim untuk bergaya hidup halal, maka Zoya memperkenalkan kerudung yang sudah halal.

Atas dasar itu, Zoya meminta agar produsen kain yang selama ini memasok ke Zoya mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, dalam hal ini LPPOM MUI Jawa Barat.  Sertifikasi halal yang diajukan adalah untuk kain dengan merek khusus, yakni Zoya dan hanya diproduksi dan diperuntukkan bagi kebutuhan Zoya.

Setelah memperoleh sertifikat halal dari MUI, Zoya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kerudung Zoya telah halal karena menggunakan bahan yang telah bersertifikat halal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Dalam proses produksinya, Zoya sama sekali tidak menggunakan bahan atau kain jenis lain selain yang telah bersertifikat halal,” kata Sigit. (T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda