MA India Tunda Sidang Petisi Penggugat Pasal 35A Tentang Kashmir

New Delhi, MINA – pada Senin (6/8) menunda sidang dengar pendapat sejumlah petisi yang menantang Konstitusi India, yang melarang orang luar membeli properti tak bergerak di Negara Bagian Jammu dan .

Hakim memutuskan untuk menunda masalah itu hingga tanggal 27 Agustus.

Kepala Hakim Dipak Misra mengatakan bahwa petisi harus diputuskan oleh tiga hakim, tetapi Hakim D Y Chandrachud tidak hadir di hari itu, demikian Greater Kashmir melaporkan.

Administrasi Jammu dan Kashmir yang dikepalai oleh Gubernur N N Vohra juga meminta penundaan sidang pada petisi yang menantang Pasal 35A. Ia mengatakan bahwa persiapan untuk pemilihan lokal sedang berlangsung.

Sementara itu, aksi mogok yang diserukan oleh Pemimpin Perlawanan Bersama (JRL) didukung oleh para pelaku bisnis dan industri di Kashmir untuk mendukung Pasal 35A.

Sebuah LSM yang berpusat di New Delhi, We the Citizens, telah mengajukan salah satu petisi yang menantang keabsahan pasal 35A yang menjamin hak kewarganegaraan khusus turun-temurun bagi masyarakat Jammu dan Kashmir.

Pasal 35A melarang warga non Jammu dan Kashmir membeli tanah dan melamar pekerjaan di berbagai lembaga pemerintahan di negara bagian tersebut. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.