Madarasah dan Pendidik di Singapura Harus Miliki Izin Otoritas Islam

, MINA – Sekolah-sekolah Islam atau madrasah di Singapura sekarang harus mendapatkan persetujuan dari otoritas Islam tertinggi di negera itu sebelum mereka bisa memperkenalkan buku pelajaran agama baru di kelas mereka.

Ketentuan ini datang setelah Dewan Agama Islam Singapura (Muis) menemukan penggunaan buku pelajaran dan materi yang bermasalah di beberapa sekolah Islam, Mufti Fatris Baka-ram mengatakan kemarin saat dia mengumumkan langkah baru tersebut.

Cakupan kewajiban itu tidak hanya berlaku pada masjid dan madrasah, tapi juga guru agama yang menggunakan kantor atau rumah mereka untuk mengajarkan Islam kepada anggota nonkeluarga secara reguler, Starits Times melaporkan, Sabtu (28/10).

Dr Fatris, pakar Islam terkemuka di Singapura, mencontohkan buku dengan materi bermasalah yakni yang menyebut bahwa “Muslim yang tinggal di masyarakat mayoritas non-Muslim harus memiliki perasaan permusuhan dan dendam terhadap orang non-Muslim.

“Yang sangat disayangkan adalah banyak dari material-material menyimpang seperti itu bersumber dari luar negeri,” ujarnya.

“Kita harus mengambil sikap keras pada bentuk-bentuk ajaran yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam konteks kita.”

Ia mengatakan sekolah-sekolah di Singapura Islam akan dilarang menggunakan buku dan literatur dengan ajaran semacam itu.

“Pihak sekolah juga harus bekerja sama dengan Muis jika mereka ingin memperkenalkan buku baru ke dalam kurikulum mereka,” kata Mufti Fatris. Ia menambahkan, “Persyaratan baru ini akan dilembagakan mulai saat ini.”

Bulan April, seorang imam sebuah masjid didakwa di pengadilan, didenda $4.000 dan direpatriasi karena melakukan tindakan yang merusak harmoni antara kelompok agama.

Warga negara India itu pada Januari dalam sebuah khotbah masjid membacakan doa dalam bahasa Arab yang mengatakan: “Bantu kami menghadapi orang-orang Yahudi dan Kristen.” Doa tambahan yang dia baca bukan dari Al-Quran, tapi teks Arab kuno yang berasal dari desanya di India.

Dr Fatris mengungkapkan Muis, telah mengehntikan beberapa juru dakwa asing berceramah di Singapura karena ajaran mereka meminta non-Muslim untuk tunduk kepada umat Islam, dan membuat masyarakat multikultural eksklusif untuk Muslim.

Dia mengingatkan,  ketika Muis mungkin bisa mengendalikan isi buku pelajaran di sekolah agama, gagasan dan guru masih dapat diakses melalui cara lain, termasuk melalui Internet.

Oleh karena itu, kata dia, komunitas Muslim harus memiliki pemahaman agama yang kokoh sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh gagasan yang tidak berdasar dan tidak relevan.

Dr Fatris kemarin menyerahkan sertifikat kepada 193 sekolah agama Islam yang sekarang terdaftar di bawah Asatizah Recognition Scheme (ARS) yang diwajibkan mulai Januari tahun ini.

Skema ini mewajibkan guru agama Islam dan sekolah terdaftar di Muis. Ada lebih dari 3.000 guru agama di bawah ARS sekarang.

Dr Fatris juga mengumumkan kursus Sertifikat Dasar untuk Guru Al-Quran yang baru, yang akan membantu sekitar 700 guru memenuhi syarat untuk mendapatkan ARS. (T/R11/RS1)

Miraj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Syauqi S

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.