Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Iran Setujui Hukuman Mati Mata-mata Israel

Rudi Hendrik - Selasa, 26 Desember 2017 - 15:51 WIB

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:51 WIB

109 Views

(AFP PHOTO / STR)

Ilustrasi: bendera Iran. (Foto: Un.org.ir)

 

Teheran, MINA – Mahkamah Agung Iran menyetujui hukuman mati terhadap seorang peneliti Iran yang dituduh sebagai mata-mata Israel, Senin (25/12).

Ahmad Reza Jalali yang telah dipenjara sejak April 2016, diperlihatkan di televisi pemerintah awal bulan ini. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Pada penampilan publiknya, ia mengakui memberikan informasi kepada agen mata-mata Mossad Israel tentang ilmuwan militer dan nuklir Iran.

Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

Namun, tidak jelas apakah dia berbicara di bawah tekanan atau tidak.

Kantor berita ISNA melaporkan, keputusan pengadilan itu tidak menjelaskan kapan hukumannya akan dilakukan. Putusan tersebut tidak dikenai banding.

Otoritas Iran mengatakan bahwa informasi yang diberikan oleh Jalali menyebabkan kematian ilmuwan Iran.

Antara 2010 hingga 2012, lima ilmuwan Iran – empat di antaranya terlibat dalam program nuklir – dibunuh dalam serangan bom dan senjata di Teheran.

Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan

Iran telah menuduh Amerika Serikat dan Israel sebagai dalang pembunuhan terhadap para ilmuwan tersebut.

Pada tahun 2012, Iran mengeksekusi Majid Jamali Fashi, yang dihukum karena bekerja untuk Mossad. (T/RI-1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Eropa
Internasional
Palestina
Palestina