Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Palestina Putuskan Pemilu Lokal Hanya di Tepi Barat

Hasanatun Aliyah - Selasa, 4 Oktober 2016 - 05:35 WIB

Selasa, 4 Oktober 2016 - 05:35 WIB

357 Views

Pelaksanaan Pemilu di Palestina pada 2010. (imemc.org)

Ramallah, 2 Muharram 1438/ 3 Oktober 2016 (MINA) – Mahkamah Agung Palestina memutuskan pada Senin (3/10) bahwa pemilihan umum lokal hanya diadakan di Tepi Barat yang diduduki, tidak di Jalur Gaza.

Pengadilan memutuskan selama persidangan dua jam di Ramallah bahwa pemilihan tidak dapat dilaksanakan di Jalur Gaza yang terkepung karena ada operasi ilegal.

Sebelumnya, pada 8 September, Mahkamah Agung memerintahkan untuk menghentikan pemilu kota di Tepi Barat yang diduduki karena ada pengepungan di Jalur Gaza yang dijadwalkan pada 8 Oktober.

Mahkamah Agung Fatah mengatakan pada saat itu bahwa keputusan tersebut untuk menanggapi beberapa banding yang diajukan oleh pengacara yang menantang legitimasi pemilu tidak termasuk di Al-Quds (Yerusalem Timur), yang menyatakan bahwa setiap prosedur administrasi harus dilakukan di setiap wilayah Palestina.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Pengacara Nael Al-Huh, yang awalnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menunda pemilu, mengatakan bahwa pengadilan telah memutuskan prosedur tertentu harus diambil di Jalur Gaza sebelum pemilu dapat diselenggarakan.

Kepala pengacara serikat Palestina Hussein Shabana mengatakan, keputusan Mahkamah Agung berarti Komisi Pemilihan Pusat (CEC) harus siap untuk mengadakan pemilihan pada tanggal tertentu.

“Di Jalur Gaza, kabinet Otoritas Palestina akan menetapkan tanggal pemilu jika konteksnya sehat untuk pemilu,”  kata Shabana tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Sebuah jajak pendapat yang dirilis oleh Palestina Center untuk Kebijakan dan Riset Survei (PSR), Selasa pekan lalu menemukan 61 persen dari responden tidak senang dengan keputusan Mahkamah Agung yang menunda pemilihan kota, dengan 60 persen percaya bahwa keputusan itu bermotif politik. (T/M013/P001)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda