Malaysia dan Singapura Bersengketa Tanah Reklamasi

Kuala Lumpur, MINA – Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan, Rabu (5/12), perubahan pelabuhan Johor Baru tidak merambah ke wilayah teritorial Singapura seperti yang dituduhkan oleh ‘Negeri Singa’.

Loke mengatakan klaim Singapura bahwa perbatasannya telah diperpanjang melalui reklamasi tanah tidak berlaku dalam hukum internasional.

Singapura dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan reklamasi lahan yang luas di daerah tersebut.

“Ini adalah hukum usang bahwa reklamasi tanah tidak memperpanjang titik dasar dan / atau garis pangkal negara,” katanya, setelah memimpin pertemuan perdana Dewan Penerbangan Nasional seperti diberitakan Malaysia Today dan dikutip MINA.

Loke menambahkan bahwa sesuai dengan hukum internasional, reklamasi Singapura tidak mengubah perairan teritorialnya.

Dia menambahkan bahwa batas yang diubah di pelabuhan Johor tetap jelas di wilayah kedaulatan Malaysia.

Pemerintah sama-sama berhak untuk mengubah batas-batas ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengumumkan perubahan melalui lembaran resmi, sebuah Port Circular dan Notice to Mariners, katanya.

Dia kemudian mengatakan Singapura untuk menarik lingkaran konflik tertanggal 30 November dan untuk tidak mengirim petugas penegaknya ke wilayah Malaysia lebih jauh.

Namun, Loke menawarkan untuk terlibat dengan Singapura untuk solusi damai atas sengketa tersebut. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.