Jakarta, 25 Rabiul Akhir 1437/4 Februari 2016 (MINA) – Perlindungan anak di Indonesia saat ini sangat dibutuhkan, karena adanya banyak kasus pelecehan anak sering terjadi sampai saat ini.
Dalam perundang-undangan no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan salah satunya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonsia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
“Dalam kasus perlindungan anak sebenarnya KPAI menyuarakan bahwa darurat kejahatan seks anak itu sudah sejak tahun 2013, darurat kejahatan anak sudah sejak 2010, kemudian responnya lama dan kejahatan anak baru di respon akhir tahun 2014 oleh pemerintah,” ujar Maria Ulfah Anshor sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta. (04/01).
Dalam beberapa kasus salah satunya seperti kasus di Bangka Belitung, terkait beberapa anak Ahmadiyah yang diintimidasi termasuk yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Dalam hal ini Maria Ulfah mengira ketika pemerintah daerah melakukan pelanggaran konstitusi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang punya kewenangan menindaklanjuti kasus tersebut secara perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia tentang kurangnya perlindungan anak pemerintah harus bertindak cepat, karena ini menyangkut generasi bangsa. “Saya kira memang perlu dikuatkan kesadaran dalam berkonstitusi dan bertoleransi, kesadaran bahwa kita adalah NKRI,” ujar Maria Ulfah. (P006/M007/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina