Cianjur, MINA – Masa tanggap darurat bencana gempa Cianjur berakhir pada 20 Desember 2022. Selanjutnya penanganan bencana akan masuk pada fase transisi darurat pemulihan.
”Hasil rakor bupati bersama Deputi Kedaruratan BNPB memutuskan fase tanggap darurat tanggal 20 Desember berakhir dan tidak ada perpanjangan,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Fatah Rizal, Selasa (20/12).
Fatah mengatakan, saat ini warga di lokasi pengungsian masih ada dan menjadi kewajiban Pemda memenuhi kebutuhan mereka di lokasi pengungsian.
“Hal tersebut, sambil menunggu bantuan pemerintah untuk rumah rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat dapat direalisasikan,” katanya.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Di masa transisi darurat, Pemda melakukan upaya memenuhi kebutuhan pengungsi yang menjadi tanggungjawab Pemda,” imbuh Fatah.
Di masa transisi darurat pemulihan, Pemda senantiasa mengimbau warga yang bertahan di tenda pengungsian melalui SK bupati.
Imbauan itu pada warga bahwa rumah yang strukturnya tidak berubah dan bisa digunakan agar segera kembali ke rumahnya masing-masing.
”Di masa transisi kami terus melakukan sosialissi ke masyarakat agar mereka yang di tenda pengungsian bisa melakukan aktivitas sehari-hari tidak bertumpu diam di tenda pengungsian,” katanya selajutnya.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Kemudian yang di tenda pengungsian terutama tenda komunal beralih ke tenda keluarga. Terlebih kini ada bantuan tenda keluarga dari Pemda Cianjur maupun Pemprov Jabar.
Di sisi lain lanjut Fatah, pencarian korban hilang tetap dilakukan karena sifatnya operasi kemanusiaan dan ada permohonan keluarga agar pemda melakukan pencarian.
“Meskipun menurut ketentuan BNPB pencarian Basarnas dihentikan. Namun upaya agar sisa orang hilang ditemukan terus dilakukan, katanya. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan