Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang Dua Pekan  

Jakarta, MINA – Memasuki hari keenam pascagempabumi 7 skala richter yang mengguncang wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat () dan Bali, penanganan dampak gempa bumi yang semula akan berakhir pada Sabtu (11/8), diperpanjang dua pekan lagi.

“Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat yaitu terhitung sejak 12 Agustus hingga 25 Agustus 2018,” demikian Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan.

“Kondisi di lapangan masih banyak permasalahan, seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik, gempa susulan yang masih terus berlangsung bahkan gempa yang merusak dan menimbulkan korban jiwa, dan lainnya,” kata Sutopo.

Ia mengatakan, dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka ada kemudahan akses untuk pengerahan personil, penggunaan sumberdaya, penggunaan anggaran, pengadaan barang logistik dan peralatan, dan administrasi sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat.

Jumlah korban gempa bumi terus bertambah. Hingga Sabtu (11/8) tercatat 387 orang meninggal dunia dengan  sebaran Kabupaten Lombok Utara 334 orang, Lombok Barat 30 orang, Lombok Timur 10 orang, Kota Mataram 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, dan Kota Denpasar 2 orang.

Sutopo memperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh, dan adanya korban meninggal yang belum didata dan dilaporkan ke posko.

“Jika di Kabupaten Lombok Timur kemarin dilaporkan 11 orang meninggal dunia. Setelah diverifikasi ternyata terjadi pencatatan ganda. Satu korban dilaporkan 2 kali karena menggunakan nama panggilan dan nama lengkap,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.