Jakarta, 19 Rabi’ul Akhir 1438/18 Januari 2017 (MINA) –Salah satu yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, bukan pungutan.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, beberapa waktu lalu. Demikian keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.
Ia juga meminta Pengawas Sekolah bisa mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
Pengawas Sekolah harus bisa jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah.
“Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Jadi seperti Pakta Integritas,” ujar Daryanto.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Selain itu, ia juga mengimbau inspektorat daerah untuk ikut mengawasi dana pendidikan di daerahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya peran serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.
“Saya harap pemerintah daerah dan sekolah bisa transparan menyampaikan ke masyarakat, berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan digunakan untuk apa saja,” ujar Chatarina
“Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,” tambahnya. (T/R05/R01)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)