MATA Minta BPJS Kontrol Rumah Sakit di Banda Aceh

Banda , MINA – Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh () meminta pihak di Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Permintaan MATA ini didasari adanya temuan MATA terkait pasien yang harus membeli obat pada apotek di luar rumah sakit.

MATA juga meminta pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) agar mengontrol rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan pengobatan terhadap pasien.

Boyhaki, bagian hukum MATA mengatakan, pihaknya menemukan adanya pasien BPJS yang dirawat di rumah sakit, tetapi harus membeli obat pada apotek yang berada di luar rumah sakit.

Temuan tersebut, merupakan pemantauan yang dilakukan pihaknya di bulan Agustus 2018 lalu. Kasus ini dominannya terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah () Meuraxa, Banda Aceh.

“Pihak rumah sakit, kami minta harus terbuka, jika memang stok obatnya kosong maka diadakan pengadaan,” kata Boyhaki.

Boyhaki menambahkan, pihak rumah sakit agar lebih cepat dalam mengantisipasi terkait kekosongan obat terutama di rumah sakit umum, lantaran, pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama yang harus diterima masyarakat.

Masak iya rumah sakit itu sempat kosong obat dan meminta pasien untuk beli dari luar, ini kan aneh, ini akan berpengaruh pada pelayanan terhadap hak pasien,” terang Boyhaki.

Selain itu berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan atau permenkes, nomor 28 tahun 2014, yang menyatakan bahwa peserta BPJS tidak dibenarkan membeli obat di luar atas resep dokter. Semua kebutuhan obat harus tersedia di fasilitas kesehatan sesuai yang tercantum dalam formularium nasional. (L/Ap/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.