Jakarta, 7 Sya’ban 1435/5 Juni 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, media memiliki peran penting dalam sosialisasi produk halal kepada masyarakat.
Para pengusaha makanan mempunyai kewajiban menyediakan produk hahal untuk masyarakat, sedangkan media bertugas melakukan sosialisasi, memantau dan mengedukasi masyarakat,” kata Lukmanul Hakim dalam acara penyerahan sertifikasi halal kepara restoran Bebek Kaleyo di Jakarta, Kamis.
“Tahun 2015 nanti akan diadakan ASEAN Community di Jakarta. Wisatawan banyak yang akan datang. Pastinya mereka akan sangat berminat terhadap restoran halal karena terjamin segalanya. Pengusaha Indonesia harus bisa bersaing dalam perdagangan bebas nantinya ,” paparnya.
Sifat mandatory dalam pemberian sertifikasi halal bisa melindungi para pengusaha Indonesia dari buruknya persaingan perdagangan bebas. Oleh karena itu RUU JPH harus segera di sahkan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lukmanul Hakim menambahkan, inisiatif manajemen beberapa restoran untuk menyediakan produk halal merupakan langkah yang patut diapresiasi, karena hal tersebut menunjukkan kepedulian manajemen terhadap tuntutan konsumen muslim selama ini.
Terlebih lagi, sertifikat halal tersebut diperoleh restoran menjelang dilaksanakannya ibadah puasa Ramadhan, sehingga sangat memudahkan konsumen untuk mendapatkan sajian halal, baik untuk keperluan sahur maupun berbuka.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau agar para produsen dan pengelola resto yang telah bersertifikat halal semakin menggencarkan sosialisasi dan promosi produk yang mereka tawarkan. Sehingga konsumen dapat dengan mudah memperoleh informasi dalam mendapatkan produk halal,” ujar Lukmanul Hakim.
Bagi umat Islam, makanan yang halal sangat penting selain kelezatan dan kandungan gizinya. Halal tidaknya makanan sudah diatur dalam syariah agama mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Karena itu, sertifikasi halal produk bahan maupun makanan olahan menjadi sangat penting bagi umat Islam. Apalagi di era globalisasi perdagangan, berbagai makanan olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia.
Selama ini, sertifikasi halal untuk berbagai bahan dan makanan olahan dilakukan oleh LPPOM MUI. Organisasi ulama itu memelopori penetapan halal tidaknya makanan sejak 25 tahun lalu.
(L/P012/P07/P04)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?