Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Inggris: Israel Terbebani Jutaan Dolar Akibat Pemboikotan Produk-produk Israel

Rendi Setiawan - Kamis, 9 Maret 2017 - 10:32 WIB

Kamis, 9 Maret 2017 - 10:32 WIB

681 Views

Tel Aviv, 10 Jumadil Akhir 1438/9 Maret 2017 (MINA) – Surat Kabar Inggris, The Sunday Times mengungkapkan, keputusan Israel membentuk Undang-Undang (UU) yang melarang warga asing pendukung gerakan boikot produk-produk Israel masuk ke Israel, dilakukan untuk menghadapi beban ekonomi yang ditimbulkan akibat kampanye boikot produk-poduk Israel di pasaran internasional tersebut.

“Kampanye boikot Israel membebani ekonomi Israel sebanyak puluhan juta dolar setiap tahunnya. Israel sendiri setiap tahunnya mencapai 240 milyar USD,” tulis surat kabar tersebut yang kemudian dikutip ke dalam Bahasa Arab oleh Radio Israel dan dikutip MINA, Kamis.

Dalam laporannya, The Sunday Times menyatakan bahwa UU pelarangan warga asing masuk Israel juga berlaku kepada tokoh atau siapapun yang mendukung boikot Israel, meskipun pemukiman Israel adalah illegal menurut UU internasional, demikian Pusat Info Palestina melaporkan, Kamis (9/3).

Selain itu, The Sunday Times juga mengungkap sejumlah lembaga yang terdaftar dalam UU pelarangan masuk Israel seperti Organisasi Suara Yahudi untuk Perdamaian yang berada di Amerika Serikat yang menyerukan boikot atas produk-produk permukiman Israel.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

“Kakek dan nenekku dikubur di Israel, istriku dan anak-anakku adalah warga Israel, saya sendiri bertahun-tahun hidup di Israel, meski begitu undang-undang baru Israel akan melarangku masuk ke sana,” kata Felixomarson, ketua organisasi itu.

Salah satu Anggota Parlemen Israel Knesset beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa gerakan boikot produk Israel adalah gerakan internasional yang berusaha menekan ekonomi Israel dengan tujuan politik sehingga UU menjadi perkara keharusan menghadapi tekanan itu.

Awal pekan ini, Parlemen Israel Knesset mengesahkan UU pelarangan masuk (cekal) bagi mereka yang mendukung boikot Israel. (T/R06/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Rekomendasi untuk Anda