MELANGGAR HUKUM DI KUWAIT, 20.000 WARGA ASING AKAN DIDEPORTASI

Eskpatriat asal India di Kuwait. (Sumber foto: constructionweekonline)
Eskpatriat asal India di . (Sumber foto: constructionweekonline)

Kota Kuwait, 6 Muharram 1437/19 Oktober 2015 (MINA) – Pemerintah Kuwait menyatakan akan “mengusir” sekitar 20.000 ekspatriat yang menumpuk dalam sembilan bulan terakhir menyusul buruknya kedisiplinan warga asing terhadap hukum dan kependudukan.

Seluruh ekspatriat itu berasal dari berbagai negara. Namun, sebagian besar berasal dari Asia. Sekitar 7.000 ekspatriat lainnya juga akan dideportasi ke negara masing-masing dalam waktu dekat. Sebab, mereka menjual minuman beralkohol, berlaku asusila, dan hidup mengemis.

“Ekspatriat itu saat ini ditahan. Sponsor mereka dipanggil untuk penanggungjawaban biaya tiket dan semua urusan ketenagakerjaan,” lapor harian Al Seyassah, dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Mereka akan dideportasi dalam hitungan hari,” lanjut laporan itu.

Hampir dua pertiga dari keseluruhan penduduk Kuwait yang mencapai 3,3 juta jiwa merupakan ekspatriat. Mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau kuli bangunan di berbagai sektor konstruksi. Warga asing yang bekerja di Kuwait harus memiliki sponsor. (T/P020/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0