Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WAMENAG: KELUARGA SAKINAH PONDASI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Admin - Sabtu, 17 Agustus 2013 - 00:10 WIB

Sabtu, 17 Agustus 2013 - 00:10 WIB

649 Views ㅤ

Jakarta, 10 Syawal 1434/17 Agustus 2013 (MINA) – Keluarga sakinah adalah keluarga yang secara konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur perkawinan, keutuhan, dan ketahanan keluarga. Keluarga sakinah dapat menjadi pondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional di Jakarta, Jumat (16/08).

“Kita meyakini bila lembaga perkawinan dan keluarga sudah tidak mampu berdiri kokoh serta hidup dalam kerapuhan, pastilah kehidupan sosial suatu bangsa dan negara akan menghadapi kehancuran,” kata Nasaruddin dalam rilis di laman resmi Menag yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Nasaruddin mengatakan bahwa tujuan hidup berkeluarga adalah terbinanya ketenangan lahir dan batin, hidup rukun dan damai, tempat suami istri mencurahkan isi hatinya, cinta dan kasihnya.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Suasana keluarga yang demikian menjadi pokok pangkal kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kondisi keluarga itu, lanjutnya, maka harus memperhatikan norma-norma yang bersumber dari ajaran agama maupun budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Oleh sebab itu, status perkawinan yang sah sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seorang muslim dalam keluarga dan masyarakat.

Prihatin Tinggi Angka Perceraian

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Sementara Wamenag merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di tanah air. Ini terbukti dari perkara yang diterima oleh Peradilan Agama secara nasional tahun 2010 sejumlah 314.354 tingkat pertama. Untuk bidang perceraian mencapai 284.379 perkara.

Dari jumlah itu, kasus cerai gugat mendominasi karena mencapai 190.280 perkara, jauh lebih meningkat dibanding cerai talak yang mencapai 94.099 perkara.

“Tingginya angka perceraian ini dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Dirjen PHU Anggito Abimanyu, Ketua Panitia Pemilihan KUA Keluarga Sakinah Teladan, Prof. Mubarok, dan para pejabat eselon II lainnya. (T/P012/P02)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

 

 

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Rekomendasi untuk Anda