Jakarta, 10 Syawal 1434/17 Agustus 2013 (MINA) – Keluarga sakinah adalah keluarga yang secara konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur perkawinan, keutuhan, dan ketahanan keluarga. Keluarga sakinah dapat menjadi pondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional di Jakarta, Jumat (16/08).
“Kita meyakini bila lembaga perkawinan dan keluarga sudah tidak mampu berdiri kokoh serta hidup dalam kerapuhan, pastilah kehidupan sosial suatu bangsa dan negara akan menghadapi kehancuran,” kata Nasaruddin dalam rilis di laman resmi Menag yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Nasaruddin mengatakan bahwa tujuan hidup berkeluarga adalah terbinanya ketenangan lahir dan batin, hidup rukun dan damai, tempat suami istri mencurahkan isi hatinya, cinta dan kasihnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Suasana keluarga yang demikian menjadi pokok pangkal kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Untuk mewujudkan kondisi keluarga itu, lanjutnya, maka harus memperhatikan norma-norma yang bersumber dari ajaran agama maupun budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Oleh sebab itu, status perkawinan yang sah sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seorang muslim dalam keluarga dan masyarakat.
Prihatin Tinggi Angka Perceraian
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Sementara Wamenag merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di tanah air. Ini terbukti dari perkara yang diterima oleh Peradilan Agama secara nasional tahun 2010 sejumlah 314.354 tingkat pertama. Untuk bidang perceraian mencapai 284.379 perkara.
Dari jumlah itu, kasus cerai gugat mendominasi karena mencapai 190.280 perkara, jauh lebih meningkat dibanding cerai talak yang mencapai 94.099 perkara.
“Tingginya angka perceraian ini dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan,” tegasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Dirjen PHU Anggito Abimanyu, Ketua Panitia Pemilihan KUA Keluarga Sakinah Teladan, Prof. Mubarok, dan para pejabat eselon II lainnya. (T/P012/P02)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru