MENAG: KOMPENSASI 300 RIYAL BAGI JAMAAH DI LUAR MARKAZIYAH

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: MINA)
, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: MINA)

, 3 Dzulhijjah 1435/27 September 2014 (MINA) – Menteri Agama yang juga Amirul Hajj, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, setiap jamaah calon yang sudah menderita karena tinggal di hotel yang jauh dari masjid Nabawi akan mendapat kompensasi 300 Riyal.

Keputusan tersebut diumumkannya usai memimpin rapat persiapan Armina dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M di Kantor Urusan Haji Indonesia Makkah, Jumat (26/9).

Lukman mengatakan, sesuai perjanjian kontrak dalam pengadaan pondokan untuk jamaah calon haji di Madinah, jika majmuah tidak memenuhi kewajibannya menempatkan para jamaah di luar Markaziyah, maka majmuah (penyedia jasa) wajib mengembalikan uang pembayaran sebesar 300 riyal per-jamaah.

“Saya tekankan bahwa  denda dari majmuah sebesar 300 riyal itu adalah karena wanprestasi menempatkan jamaah di luar markaziah, dan denda akan diberikan kepada jamaah sendiri,” kata Menag, demikian laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

Sembilan majmuah telah menampatkan 17.000 jamaah calon haji Indonesia dari 42 kloter di luar wilayah yang disepakati, yaitu wilayah markaziah. Seharusnya jamaah tinggal paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi, namun majmuah menempatkan jamaah di luar itu bahkan ada yang jaraknya sampai dua kilometer.

Kesembilan majmuah itu adalah Ilyas, Makarim, Shattah, Mubarak, Andalus, Said Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili dan Mawaddah. Hanya satu majmuah yang benar-benar menjalani kesepakatan yakni Zuhdi. Sehingga mereka terkena sanksi denda. Kontrak antara Kemenag dengan majmuah besarnya 550 riyal sampai 585 riyal per jemaah. Angka ini lebih rendah dari kesepakatan semula 675 riyal.

Menag menambahkan bahwa semua peserta rapat telah sepakat terkait kompensasi yang harus dibayarkan kepada jamaah yang tinggal di luar markaziyah. “Tinggal dibuatkan landasan hukumnya,” kata menteri.

“Intinya uang denda tidak masuk ke negara karena bukan APBN, tapi dikembalikan ke jemaah. Karena mereka yang berhak menerima sebagai bentuk kompensasi atas penempatan di luar markaziah.Selanjutnya tentang skema pemberian kompensasi itu teknisnya sedang dipelajari. Paling penting sudah ada keinginan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji untuk merealisasikannya, tinggal dasar hukumnya yang belum tersedia,” kata menteri selanjutnya.

“Teknis distribusi itu yang sedang kita dalami, apakah akan kita lakukan di tanah suci atau di tanah air. Itu yang sedang kita jajaki kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Menag. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0