Medan, 28 Ramadhan 1434/5 Agustus 2013 (MINA) – Kementerian Agama akan melengkapi proses penetapan 1 Syawal dengan cara pra-itsbat. Cara itu untuk memenuhi animo masyarakat akan beragam keilmuan astronomi, hisab, dan rukyat.
“Pemerintah menggunakan cara hisab dan rukyat pada sidang itsbat 7 Agustus 2013 mendatang. Pencermatan kami, kini masyarakat lebih tertarik melihat ilmu hisab, rukyat, dan astronomi. Maka, pada sidang itsbat mendatang ada proses pra itsbat sejak pukul 13.30 WIB,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat menghadiri Buka Puasa Bersama dan silaturahim dengan tokoh agama di Medan, Ahad (04/08).
Menag berharap sarasehan tersebut nantinya akan efektif dalam menjawab berbagai pertanyaan dari sebagian besar umat Islam di Indonesia yang selama ini seringkali melihat perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag juga akan mengundang para duta besar dan para mufti dari Timur Tengah untuk membuka diskusi publik tentang penetapan awal bulan Hijriyah di negara masing-masing.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
“Sehingga nantinya terkuak letak perbedaan antar ilmu yang dipakai. Rakyat Indonesia pun bisa bersatu, baik dalam pemahaman akan sebuah dinamika keilmuan maupun secara persatuan nasional. Kita harap perhitungan awal bulan bisa seragam,” jelas Menag.
Menag mencontohkan bahwa keilmuan bisa mengalami penyempurnaan dan bersifat fleksibel. Para ahli astronomi mendapati bahwa ternyata kalender bulan Syamsiah pernah berbeda selama 12 tahun. Kemudian mereka bersama-sama berunding dan menyepakati kembali penanggalan tersebut untuk diperbaiki.
“Bersama-sama masyarakat, kami akan terus mengembangkan ilmu-ilmu tadi,” tegas Menag.
Sementara itu, Amir Dewan Hisab dan Rukyat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Ustadz K.H. Abu Muchtar Marsa’i mengatakan, berdasarkan hilal 1 Ramadhan pada Selasa (9/7), maka rukyatul hilal awal Syawal dilaksanakan Selasa (6/7).
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Sesuai dengan petunjuk Rasulullah agar kaum muslimin memulai puasa berdasarkan hilal dan mengakhirinya juga berdasarkan hilal, maka wajib melaksanakan rukyatul hilal akhir Ramadhan.
“Jika hilal tidak terlihat di belahan dunia, maka digenapkan tiga puluh hari berpuasa,” ujar Marsa’i kepada Mi’raj News Agency (MINA).
Disinggung tentang kemungkinan terlihat hilal akhir Ramadhan ini, ia menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan hisab harkat perjalanan matahari dan bulan menurut thariqat hisab falak Syeikh Alauddin Ibnu Syathir, menunjukan bahwa hari Kamis 8 Agustus 2013 adalah awal bulan Syawal 1434.
Menurutnya, ijtima terjadi pada Rabu pagi jam 04.38 WIB dan terletak di Buruj Al-Asad 14 derajat 12 daqiqah dan di Manzilah An-Nasyrah 12 derajat 12 daqiqah.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Maka rukyatul hilal pada Selasa sore, 29 Ramadhan 1434 kemungkinan tidak terlihat karena bulan lebih dulu terbenam daripada matahari dengan selisih 21 menit di Jakarta atau di bawah ufuq 5 derajat 15 daqiqah,” katanya.
Dia mengungkapkan, adapun rukyatul hilal pada Rabu sore (7/8), mungkin terlihat dengan mata telanjang karena hilal telah muncul di atas ufuq Jakarta dengan ketinggian 6 derajat 41 daqiqah dengan lamanya hilal 26 menit 44 detik. Sedangkan, posisi hilal teletak di Buruj Al-Asad 20 derajat 53 daqiqah dan di Manzilah At-Tharfah 4 derajat 53 daqiqah, di utara miring ke selatan.
“Jika itu terjadi dengan kehendak Allah, maka bulan Ramadhan digenapkaan 30 hari, sehingga hari raya ‘Idul Fitri jatuh hari Kamis 8 Agustus 2013,” jelas Ustadz Marsa’i.
Menurutnya, mengingat melaksanakan rukyatul hilal merupakan ibadah kepada Allah dan perintah Rasulullah, maka timnya tetap akan melaksanakan rukyatul hilal pada Selasa 29 Ramadhan 1434 bertepatan 6 Agustus 2013. (T/P015/P02).
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Mi’raj News Agency (MINA
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI