MENAG: PEMBLOKIRAN SITUS HARUS DIDASARKAN PADA HASIL PENELITIAN MENDALAM

Foto : Menag
Foto : Kemenag

Jakarta, 13 Jumadil Akhir 1436/2 April 2014 (MINA)- (Menag), menegaskan, kementerian Agama mendukung penuh situs atau website yang jelas-jelas menyebarluaskan .

“Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas-jelas menyebarluaskan paham-paham radikal,” kata Menag, seperti siaran pers resmi Kemenag di Jakarta yang diterima Rabu (1/4).

Menurutnya, situs yang seperti itu tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia saja, tapi juga sudah merongrong sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

“Pemblokiran itu memang sudah seharusnya dilakukan,” tegasnya lagi.

Namun demikian, Menag mengatakan, pemblokiran harus betul-betul didasarkan pada hasil penelitian mendalam untuk memastikan bahwa situs yang akan diblokir memang betul-betul menyebarluaskan paham radikal.

“Jangan sampai ada situs yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikal, lalu terkena getah dari pemblokiran itu. Ini yang harus betul-betul dihindari,” terangnya.

Menag mengaku bahwa pemblokiran situs seperti itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan aduan masyarakat atau atas permintaan dari lembaga-lembaga tertentu, seperti BNPT.

Karenanya, Menag meminta BNPT agar ketika mengusulkan sejumlah situs kepada Kemkominfo betul-betul atas dasar penelitian yang seksama, sehingga kesimpulan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya mengusulkan kepada BNPT bahwa ke depan, sebaiknya sebelum dimintakan pemblokiran, ada baiknya duduk bersama dengan Kemenag, tokoh-tokoh ormas Islam, para ulama kita untuk kemudian betul-betul satu pandangan dalam menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya, kami di Kemenag mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas telah meresahkan dan merusak kehidupan kita bernegara,” tambahnya. (T/P010/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0