Banten, 22 Muharram 1438/23 Oktober 2016 (MINA) – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri memiliki banyak makna, di antaranya adalah wujud rekognisi (pengakuan) pemerintah atas perjuangan dan kiprah kalangan ulama dan santri, baik dalam konteks merebut, mempertahankan, bahkan mengisi kemerdekaan republik ini.
“Dengan pengakuan kiprah perjuangan kaum santri, kita dan generasi mendatang dapat menyontoh, meneladani, dan melanjutkan perjuangan kalangan santri dalam memperjuangakan, mempertahankan kemerdekaan NKRI, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya saat pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) ke-7 Tahun 2016 di Serang, Banten, Sabtu (22/10) malam.
Selain wujud pengakuan, ujarnya dalam keterangan pres Kemenag yang dikutip MINA, peringatan Hari Santri juga dimaksudkan untuk menegaskan kembali tanggung jawab kebangsaan kaum santri yang merupakan wujud pengejawantahan keberagaman, khususnya dalam pengamalan keberislaman.
“Merayakan Hari Santri sejatinya adalah memperjuangkan nilai-nilai Islam dan jatidiri keindonesiaan sebagai satu kesatuan yang padu. Demikian juga sebaliknya, memperjuangkan keindonesiaan dengan tanpa melupakan nilai keislaman,” tuturnya.
Baca Juga: UAR Goes to School, Sosialisasi dan Edukasi Siswa terhadap Resiko Bencana
Dikatakannya, Islam-Indonesia adalah Islam kita, Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keindonesiaan dan menegakkan jatidiri bangsa dan NKRI. Oleh karenanya, tandas Menag, terminologi hari santri dalam konteks Hari Santri ini, di samping menunjukkan pada masyarakat yang mengembangkan ilmu agama dan ilmu pengetahuan pada pondok pesantren, juga diasosiasikan kepada warga bangsa yang memiliki komitmen dan perjuangan dalam menegakkan dan merawat nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam wadah NKRI.
Kepada Presiden, Menag menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kementerian Agama dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan terutama pondok pesantren dalam bentuk sejumlah kebijakan afirmatif kepada pendidikan keagamaan di pondok pesantren, baik pada aspek regulasi mapupun program/kegiatan.
Menag mengatakan, event Pospenas merupakan salah satu ikhtiar pemerintah mendorong pondok pesantren yang kini berjumlah 28.861 dengan jumlah santri 4.028.660 agar mampu berkiprah pada bidang seni dan olahraga di kancah nasional bahkan internasional.
“Melalui Pospenas, kita semua sangat mendambakan lahir para seniman dan olahragawan yang berasal dari pondok pesantren. Yakni para seniman dan olahragawan yang berprestasi, yang memiliki karakter dan mental jujur, sportif, dan semangat juang untk bangsa, negara dan agama,” ucap Menag.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Pospenas ke-7 Tahun 2016 dibuka resmi oleh Presiden Joko Widodo ditandai dengan pemukulan beduk, setelah sebelumnya dilakukan penyerahan Mushaf Santri dari oleh Menag kepada Presiden untuk selanjutnya dijadikan dokumen negara yang akan disimpan di Museum Bayt Al-Quran Taman Mini Indonesia Indah dan menjadi salah khazanah keislaman yang dapat dilihat dan dipelajari oleh masyarakat. (T/ima/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun