Menag Persilahkan Masyarakat Cetak Mushaf Al-Qur’an dengan Satu Syarat

Lukman Hakim Saefuddin. (Foto: Rendy/MINA)

Bogor, MINA – Menteri Agama RI (Menag) Lukman Hakim Saefuddin mempersilahkan masyatakat untuk mencetak mushaf Al-Qur’an dengan satu syarat, yaitu mushaf Al-Qur’an yang sudah menjadi standar Indonesia.

“Masyarakat boleh mencetak mushaf Al-Qur’an, asalkan mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan standar Indonesia. Sudah tentu harus izin kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang berada di bawah Kementerian Agama,” ujar Lukman usai melaunching 120 ribu mushaf Al-Qur’an standar Indonesia di Ciawi, Bogor, Selasa (24/10).

Menurut Lukman, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menjaga validitas dan keabsahan Al-Qur’an itu sendiri. “Jadi kalau sudah ada standar Indonesia, itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, kevalidannya,” katanya.

Terkait munculnya beberapa kesalahan terjemah dalam mushaf Al-Qur’an standar Indonesia cetakan tahun 2016 lalu, Lukman mengatakan, kesalahan itu tidak perlu diperbesar. Menurut Lukman, terjemah hanya untuk mempermudah dalam memahami Al-Qur’an.

“Terjemah itu sebenarnya bukan Al-Qur’an. Terjemah itu buatan manusia, sementara Al-Qur’an adalah datang dari Allah. Al-Qur’an itu firman Allah. Satu kata dalam bahasa Arab saja bisa memiliki banyak terjemah jika diindonesiakan,” katanya. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.