Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Tunjuk 25 Ulama dan Akademisi sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal

Hasanatun Aliyah - Ahad, 26 Maret 2023 - 14:53 WIB

Ahad, 26 Maret 2023 - 14:53 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal sebagai upaya untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.

“Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham di Jakarta seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Ahad (26/3).

Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

“Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Aqil.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.

“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. (R/R5/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Rekomendasi untuk Anda