Jakarta, 2 Sya’ban 1437/9 Mei 2016 (MINA) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana membentuk tim pencegahan kekerasan di sekolah dalam mewujudkan program Sekolah Aman.
“Kita akan memulai dengan menyelenggarakan (program) Sekolah Aman, hal ini sudah ada di Permendikbud No. 82 Tahun 2015,” katanya di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (9/5).
Pada aturan itu, lanjutnya, mengharuskan di setiap sekolah ada tim pencegahan kekerasan setiap sekolah. Jadi nanti tim itu yang kemudian akan membantu pelaksanaan di lapangan.
“Kemudian harus ada gugus pencegahan kekerasan di setiap kabupaten kota. Permen ini sudah dibicarakan pada sidang kabinet terbatas, dan akan dinaikkan menjadi peraturan Presiden, yang menyangkut sekolah aman,” tambahnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Dia mengharapkan dengan adanya tim tersebut dapat mewujudkan sekolah-sekolah yang aman dan nyaman dari segala macam praktik kekerasan untuk anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, baik guru maupun siswa.
“Ini yang sangat dibutuhkan sekarang. Dan ini sudah kita lakukan tahun lalu,” ujarnya.
Dalam upaya mewujudkan sekolah aman, Anies juga menjelaskan bahwa setiap sekolah harus memasang papan Sekolah Aman yang berisi nomor kontak pihak-pihak yang dapat menerima pengaduan jika terjadi kekerasan di sekolah.
Adapun kontak pengaduan itu bisa mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepolisian, Dinas Pendidikan, hingga Kemendikbud.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
“Agar apabila ada kekerasan bisa dilaporkan. Dan bila jadi korban, bisa segera lapor,” ujarnya. (L/M018/M026/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru