Mendikbud Keluarkan Peraturan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

“Permendikbud No. 51 Tahun 2018, baru turun kemarin. Intinya PPDB Tahun 2019 ini, yang akan menjadi cetak biru untuk digunakan oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kemendikbud) dalam bentuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam sektor pendidikan, sekligus juga solusi yang menyeluruh,”kata Muhadjir dalam taklimat media ‘Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019’ di Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).

Permendikbud No. 51 ini merupakan revisi yang semula diatur dari Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasa 2, bertujuan; nondiskriminatif (dikecualikan bagi Sekolah yang khusus melayani peserta didik dari gender/agama tertentu), objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan .

“Jadi pendekatannya akan menggunakan sistem zonasi,” ujarnya.

Permendikbud No. 51 secara detail menjelaskan PPDB dengan menggunakan sistem jalur zonasi, pertama, kuota zonasi 90 persen termasuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Kedua, domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW (kecuali utk TA 2019/2020 dapat berlaku minimal 6 bulan, maksimal 1 tahun).

Ketiga, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dengan dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Ditujukan bagi Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi dari Sekolah dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali Peserta Didik.

Di samping itu, Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, secara substantif tidak ada perubahan kebijakan.

“Jadi zonasi bisa digunakan secara administratif,” ucapnya.

Selain sistem zonasi, peserta didik baru juga bisa menggunakan dengan sistem dengan ditentukan berdasarkan: a. nilai USBN/UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota).

“Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini tidak lagi menggunakan jarak, yaitu peserta didik baru dapat menggunakan nilai,” tambahnya.

Terkait ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, untuk daerah seperti Nunukan atau 3T tidak berlaku zonasi sudah diatur dalam peraturan, termasuk sekolah asrama. (L/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.