Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap 11 pegawainya yang ditahan oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online.
“Keputusan penonaktifan ini adalah langkah awal dari komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas institusi dan memastikan semua pegawai mematuhi aturan yang telah disepakati,” ujar Meutya Hafid, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/11).
Meutya menjelaskan, saat ini nama-nama pegawai lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini sedang melalui proses verifikasi. Proses itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan kejelasan identitas para pegawai yang terlibat.
Menkomdigi juga menyebut, dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah surat penahanan dari Polri diterbitkan, Kemkomdigi akan mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Baca Juga: UIN Bandung Bahas Peran AI dan Medsos Membentuk Gen Z yang Kritis
“Langkah ini diambil agar pengawasan di lingkungan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apabila proses hukum sudah mencapai keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Menkomdigi.
Meutya menegaskan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati bersama, terutama dalam menghadapi praktik-praktik ilegal yang merusak, termasuk perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bangun Pusat Literasi Islam di Bogor, Kemenag Habiskan Rp239 Miliar