Menlu RI Panggil Dubes China Terkait Perdagangan Perempuan

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian terkait perdagangan belasan perempuan Indonesia ke negaranya dengan modus para korban akan dinikahkan dan hidup enak.

“Menlu sudah memanggil Dubes Tiongkok dan memberikan sisi pandang Indonesia berdasarkan persepsi adanya tindak TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata pelaksana tugas Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/7).

Menurutnya, kasus tersebut tidak sesedarhana seperti yang dibayangkan. “Ada sudut pandang yang berbeda antara hukum Indonesia dengan apa yang dihadapi di Tiongkok,” ujarnya.

Ia menekankan, ketika mereka sudah mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan, maka untuk pemulangan mereka tentunya harus sesuai izin dari suaminya.

“Dengan demikian, bagi kita adalah untuk memberikan penjelasan atau meyakinkan pihak-pihak terkait di Tiongkok bahwa ada proses pelanggaran hukum dari sisi proses pernikahan itu sendiri, sehingga, dapat menjadi dasar bagi kita memulangkan mereka ke Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, dikutip dari Wartakota, Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang tersebut dengan menangkap seorang pria asal China bersama kedua rekrutannya yang merupakan Warga Negara Indonesia.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi korban perdagangan orang tersebut.

Modusnya adalah pelaku perdagangan mencari korban ke daerah-daerah untuk dengan melakukan pendekatan kepada masing-masing orang tua korban.

Para korban yang berhasil direkrut kemudian dibawa ke tempat penampungan, yakni sebuah apartemen di Jakarta, sambil menunggu proses dokumen keberangkatan para korban ke Tiongkok.

Sebelum berangkat, para korban diperkenalkan kepada pria Tiongkok yang akan menikahinya. “Setelah selesai pengurusan dokumen para korban dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan,” katanya.

Sesampainya di Tiongkok, kata Agung, bukannya bahagia para korban malah mendapatkan perlakuan buruk. “Para korban diperlakukan dengan kasar dan dibatasi ruang geraknya. Bahkan sebagian korban disuruh bekerja dan dijual kembali ke pria lainnya,” tuturnya.

Namun aksi para pelaku ini akhirnya terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga salah satu korban yang berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku.

Saat ini, Polda Jabar berupaya memulangkan para korban  berkoordinasi dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri. Namun, mengalami kendala untuk memulangkan para korban.

“Kendalanya aturan hukum, para korban di China sudah dinyatakan nikah resmi dengan orang sana,” katanya. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak KBRI di China dan menyerahkan hasil pemeriksaan dari tersangka dan korban bahwa para perempuan itu adalah korban tindak pidana peradagangan orang. (L/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.