MENLU RI: PERLINDUNGAN WNI PRIORITAS POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

(Foto: Rana/MINA)
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Perlindungan dan BHI di Balai Kartini Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 7 Muhamarram 1437/20 Oktober 2015 (MINA) – Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, menyatakan perlindungan Warga Negara (WNI) di luar negeri merupakan salah satu prioritas luar negeri Indonesia.

Dia menjelaskan, empat prioritas politik luar negeri Indonesia itu yaitu, melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melindungi WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), meningkatkan diplomasi ekonomi, dan meningkatkan peran Indonesia di dunia internasional.

“Kemlu senantiasa mengedepankan semangat kepedulian dan keberpihakan yang diejawantahkan dalam berbagai sikap dan kebijakan yang jelas. Oleh karena itu, WNI yang berada di luar negeri berhak mendapatkan hak. Saya tidak ingin ada perlakukan yang kurang ramah dari siapa pun perwakilan kepada WNI yang berada di Luar Negeri,” kata Retno dalam pembukaan Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI Kemlu di Balai Kartini Jakarta, Selasa (20/10).

Dia juga menjelaskan, tepat setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku telah menangani permasalahan  sejumlah 87.673 kasus WNI yang berada di luar negeri.

“Dalam satu tahun ini, terdapat 74.636 WNI overstayers yang telah direpatriasi dengan menggunakan fasilitas biaya dari pemerintah Indonesia maupun kerjasama dengan pemerintah setempat,” ujar Retno.

Upaya perlindungan, menurut Retno, juga terwujud dalam proses evakuasi WNI dari wilayah konflik di luar negeri. Sebanyak 2.471 WNI juga berhasil dievakuasi dari wilayah konflik atau bencana alam di Yaman, Nepal, Suriah, dan Libya.

Retno juga memaparkan, pemerintah sudah berhasil menangani 253 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dialami oleh WNI di berbagai pelosok dunia.

“Yang terakhir kerjasama dengan salah satu konsul jenderal kita telah berhasil membebaskan 14 WNI korban  TPPO,” imbuhnya.

Retno mengatakan, salah satu tantangan upaya perlindungan WNI di luar negeri adalah jika sudah terkait masalah hukum.

Pada tahun ini, Kemlu sudah berhasil membebaskan 41 dari 246 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Sementara itu, dari 608 kasus anak buah kapal WNI, Kemlu sudah berhasil menangani 58 persen di antaranya.

Guna memberikan perlindungan dan bimbingan bagi WNI di luar negeri, Kemlu juga sudah menyediakan 17 pengacara khusus di 12 perwakilan RI di luar negeri.

Kemlu juga telah melakukan program pemberdayaan bagi 6.415 WNI di Luar Negeri.
Kemlu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan WNI pada Selasa (20/10) hingga Kamis (23/10) dengan 30 Perwakilan RI Pelayanan Warga (Citizen Service) serta pemangku kepentingan nasional lainnya di bidang perlindungan WNI di luar negeri seperti Pemda, akademisi, media massa dan masyarakat madani. (L/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0