MENTERI AGAMA: RAJA SALMAN PERINTAHKAN AGAR KORBAN CRANE DIBERIKAN SANTUNAN

(Dok. Kemenag)
(Dok. Kemenag)

, 4 Dzulhijjah 1436/18 September 2015 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kebenaran informasi terkait Raja Salman bin Abdulaziz yang memerintahkan untuk memberikan santunan pada korban insiden terjungkalnya di .

“Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi Arabia,” kata Lukman Hakim dalam kesempatan jumpa pers di Daker Makkah, Kamis (17/9) malam, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Pemerintah Indoensia melalui upaya diplomatik mengkonfirmasi berita tersebut dan ternyata memang benar,” tambahnya.

Lukman mengungkapkan, santunan itu akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal sebesar 1 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 3,8 miliar). Jumlah yang sama akan diberikan juga kepada korban yang mengalami luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat.

“Untuk korban lainnya, sebesar 500 ribu riyal (sekitar Rp 1,9 miliar),” terangnya. Lukman mengaku pihaknya saat ini tengah menginventarisir sejumlah nama korban, baik korban jiwa maupun luka, dan segera melaporkannya kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Kami juga telah mengirimkan nota diplomatik melalui Kemenlu dan berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama santunan tersebut bisa direalisasikan,” katanya.

Data yang berhasil dihimpun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436H/2015M sampai dengan hari ini, jamaah haji Indonesia yang menjadi korban berjumlah 53 orang, dengan rincian: 11 meninggal, 42 luka-luka. Dari 42 korban luka, 19 orang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, sedang 23 lainnya sudah kembali ke pemondokan masing-masing.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua atau tiga hari ke depan akan semakin jelas setelah kita mengajukan nama-nama baik korban jiwa maupun luka yang sanak familinya berhak mendapatkan santunan,” harapnya. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0