MENTERI ISRAEL SERUKAN BUNUH SELURUH TAHANAN PALESTINA

Sumber: antiliberalism.com

Al-Quds (Yerusalem), 12 Rajab 1435/11 Mei 2014 (MINA) – Menteri Ekonomi Israel, menuntut membunuh para yang masih berada di penjara-. Bennet mengomentari yang mencegah pembebasan semua tahanan Palestina.

Bennet mengklaim sebagian besar dari para tahanan yang disebutnya “teroris” yang dibebaskan pada penawaran sebelumnya telah kembali pada lingkaran terorisme. “Dan mereka (para tahanan yang dibebaskan) membunuh kita lagi. Kita harus membunuh mereka di dalam penjara,” tegas Bennet, lapor Al-Ray Media Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (11/5).

Saat ini, setidaknya 5.000 warga Palestina masih berada ditahan di penjara dan pusat-pusat penahanan Israel. Kebanyakan dari mereka berasal dari wilayah Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Komisi Legislatif di Parlemen Israel “Knesset”, Ahad,  membahas draf  RUU yang diajukan anggota Knesset dari Partai Rumah Yahudi, Elite Shaked, mengenai otorisasi pengadilan berwenang mencegah presiden Israel memberikan pengampunan kepada mereka yang melakukan kejahatan pembunuhan atau meringankan hukumannya.

Menurut Radio Israel, isi RUU itu bertujuan untuk mencegah kasus pemberian pengampunan kepada mereka yang disebut pembunuh melalui pertukaran tahanan atau inisiatif niat baik politik, lapor Pusat Informasi Palestina (PIC).

Undang-undang juga berusaha untuk memasukkan frase “lengkap hukuman penjara seumur hidup” dalam keputusan pengadilan yang mengeluarkan hukuman seumur hidup untuk memastikan ketidak mungkinan melepaskan tahanan Palestina.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Israel Tzipi Livni menyatakan penentangannya terhadap draf RUU itu. Dia mengungkapkan akan melakukan pembatasan terhadap kemampuan manuver politik pada pemerintah.

Komisi yang sama juga akan membahas draf RUU lain yang diajukan anggota Knesset, Jakob Litzman dari fraksi “Judaism Torah” untuk mencegah pemberian pengampunan kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan karena latar belakang “radikalisme nasional”, kecuali bila membayar ganti rugi kepada korban kejahatan. (T/P02/P01).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0