Munich, 22 Jumadil Awwal 1438/19 February 2017 (MINA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan segera merilis ‘versi lebih ramping’ keputusan eksekutif yang melarang imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Namun Menteri Keamanan Dalam Negeri, John F. Kelly, Sabtu (18/2) waktu setempat mengatakan larangan itu akan diterapkan dengan lebih baik dan menghindari kekacauan yang timbul dari upaya sebelumnya dalam membatasi orang asing masuk ke AS.
Berbicara dalam panel diskusi memerangi terorisme pada Konferensi Keamanan Munich, Jerman, Kelly mengatakan versi baru larangan perjalanan tersebut tidak akan melarang warga asing dengan izin kerja yang sah atau izin keresidenan ‘kartu hijau’ masuk lagi ke negara itu.
“Larangan baru itu juga tidak akan berlaku bagi turis asing yang sudah masuk ke AS ketika keputusan berlaku,” ujar Kelly seperti dimuat VOA yang dikutip MINA.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Trump, ujar Kelly, akan memastikan bahwa tidak seorang pun yang terkena sistem itu sedang dalam perjalanan dari luar negeri ke bandara-bandara AS selama larangan perjalanan itu diberlakukan.
Keputusan imigrasi yang baru itu mungkin akan diberlakukan hari Selasa (21/2), menurut laporan media berita AS. Trump sendiri telah menyatakan bahwa larangan itu akan dikeluarkan pada pekan mendatang.
Perintah eksekutif terkait imigrasi sebelumnya, yang ditandatangani Jumat (27/1) dan kini disisihkan pengadilan AS, adalah langkah keamanan untuk mencegah serangan militan Muslim, ujar pejabat Gedung Putih.
Keputusan presiden itu melarang masuk orang-orang dari Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman ke AS untuk setidaknya 90 hari, juga melarang masuk semua pengungsi yang hendak bermukim di AS selama 120 hari, kecuali pengungsi dari Suriah, yang dilarang tanpa batas.
Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun
Pengadilan banding federal AS, Kamis (9/2) waktu setempat, menolak memulihkan larangan perjalanan yang ditanda-tangani Trump terhadap warga tujuh negara mayoritas Muslim.
Majelis hakim beranggotakan tiga orang dari Pengadilan Banding di San Francisco dengan suara bulat menolak membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menghentikan larangan tersebut. (R11/RS1)
Miraj Islamic News Agency/MINA
Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata