Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS: Larangan Imigrasi Baru Lebih Ramping

Syauqi S - Ahad, 19 Februari 2017 - 15:05 WIB

Ahad, 19 Februari 2017 - 15:05 WIB

287 Views ㅤ

Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly (Foto: Globalnews.ca)

Munich, 22 Jumadil Awwal 1438/19 February 2017 (MINA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan segera merilis ‘versi lebih ramping’ keputusan eksekutif yang melarang imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Namun Menteri Keamanan Dalam Negeri, John F. Kelly, Sabtu (18/2) waktu setempat mengatakan larangan itu akan diterapkan dengan lebih baik dan menghindari kekacauan yang timbul dari upaya sebelumnya dalam membatasi orang asing masuk ke AS.

Berbicara dalam panel diskusi memerangi terorisme pada Konferensi Keamanan Munich, Jerman, Kelly mengatakan versi baru larangan perjalanan tersebut tidak akan melarang warga asing dengan izin kerja yang sah atau izin keresidenan ‘kartu hijau’ masuk lagi ke negara itu.

“Larangan baru itu juga tidak akan berlaku bagi turis asing yang sudah masuk ke AS ketika keputusan berlaku,” ujar Kelly seperti dimuat VOA yang dikutip MINA.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Trump, ujar Kelly, akan memastikan bahwa tidak seorang pun yang terkena sistem itu sedang dalam perjalanan dari luar negeri ke bandara-bandara AS selama larangan perjalanan itu diberlakukan.

Keputusan imigrasi yang baru itu mungkin akan diberlakukan hari Selasa (21/2), menurut laporan media berita AS. Trump sendiri telah menyatakan bahwa larangan itu akan dikeluarkan pada pekan mendatang.

Perintah eksekutif terkait imigrasi sebelumnya, yang ditandatangani Jumat (27/1) dan kini disisihkan pengadilan AS, adalah langkah keamanan untuk mencegah serangan militan Muslim, ujar pejabat Gedung Putih.

Keputusan presiden itu melarang masuk orang-orang dari Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman ke AS untuk setidaknya 90 hari, juga melarang masuk semua pengungsi yang hendak bermukim di AS selama 120 hari, kecuali pengungsi dari Suriah, yang dilarang tanpa batas.

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Pengadilan banding federal AS, Kamis (9/2) waktu setempat, menolak memulihkan larangan perjalanan yang ditanda-tangani Trump terhadap warga tujuh negara mayoritas Muslim.

Majelis hakim beranggotakan tiga orang dari Pengadilan Banding di San Francisco dengan suara bulat menolak membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menghentikan larangan tersebut. (R11/RS1)

Miraj Islamic News Agency/MINA

 

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

 

 

 

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Internasional
Palestina
Palestina
Kolom