Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Sarawak: Sertifikat Halal Berkaitan dengan Kebersihan dan Keamanan Makanan

Syauqi S - Rabu, 27 Februari 2019 - 08:50 WIB

Rabu, 27 Februari 2019 - 08:50 WIB

10 Views ㅤ

Kuching, MINA – Memperoleh sertifikat halal tidak hanya untuk mematuhi hukum syariah, tetapi yang paling penting keamanan dan kebersihan makanan dijamin, kata Menteri Kebajikan, Kesejahteraan Masyarakat, Wanita, Keluarga, dan Pembangunan Anak-anak Sarawak, Malaysia, Dato Sri Fatimah Abdullah.

Hal itu dia katakan setelah menyerahkan sertifikat halal kepada G.C Coffee House’s Dapur Nyonya di Kuching, Malaysia.

“Memiliki sertifikat halal sebenarnya menyangkut jaminan keamanan dan kebersihan makanan, mulai dari bahan baku untuk memasak dan hingga ke meja makan,” ujarnya seperti dikutip Borneo Post Online, Selasa (26/2).

Dengan memiliki label halal, konsumen tidak perlu khawatir tentang makanan yang tidak aman untuk dimakan karena persiapannya sesuai dengan hukum syariah.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Fatimah juga mengatakan, selain memperoleh sertifikat halal dari Departemen Agama Islam Sarawak (JAIS), operator makanan juga harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Kesehatan untuk memastikan makanan aman untuk dimakan dengan baik.

Dia juga menyarankan para operator makanan Muslim untuk mendapatkan sertifikat halal dan tidak berasumsi bahwa hanya karena mereka adalah Muslim dan telah menyiapkan makanan mereka dengan cara ‘halal’, mereka dapat terbebas dari kewajiban memiliki sertifikat halal.

“Tidak diragukan bawah tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal karena melibatkan cek dari berbagai petugas,” katanya.

Pemilik Dapur Nyonya, Noraidah Abdullah, mengatakan, penting bagi bisnisnya untuk memiliki sertifikat halal tidak hanya untuk menarik pelanggan Muslim, tetapi untuk memastikan makanan yang disajikan aman untuk semua orang. (T/R11/RI-1)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Kolom
Sosok