Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mladenov: Pembongkaran Desa Badui Langgar Hukum Internasional

sajadi - Senin, 17 September 2018 - 00:04 WIB

Senin, 17 September 2018 - 00:04 WIB

1 Views

Jenewa, MINA – Koordinator Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nikolay Mladenov, menyatakan keprihatinannya atas niat pemerintah Israel untuk menghancurkan desa Badui Khan al-Ahmar, timur Al-Quds.

Mladenov menyatakan, Ahad (16/9), “Tindakan seperti itu bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak peluang untuk pembentukan negara Palestina yang layak dan solusi dua negara.” Demikian Ma’an News memberitakan.

“Saya prihatin atas niat pemerintah Israel untuk menghancurkan desa Badui Khan Al-Ahmar, sebuah komunitas yang terdiri dari 181 orang, lebih dari setengahnya adalah anak-anak,” tambahnya.

Dia juga meminta pihak berwenang Israel untuk tidak melanjutkan pembongkaran tersebut dan upaya untuk merelokasi komunitas Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Pernyataan Mladenov muncul setelah Pengadilan Tinggi Israel menolak banding terhadap pembongkaran desa dan menyetujui pembongkaran dan evakuasi penduduknya.

Sejak Juli, Khan al-Ahmar berada di bawah ancaman pembongkaran oleh pasukan Israel. Penduduk desa sejak saat itu menjadi sasaran ancaman, serangan, penutupan, dan bentuk upaya Israel untuk memindahkan penghuninya.

Pembongkaran akan menyebabkan lebih dari 35 keluarga Palestina mengungsi.

Israel terus-menerus berusaha mencabut warga Badui Palestina dari wilayah timur Yerusalem untuk memungkinkan perluasan pemukiman di daerah itu, yang kemudian akan mengubah seluruh bagian timur Tepi Barat menjadi zona permukiman yang dikuasai Israel. (T/Sj/P1)

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda