Kuala Lumpur, 12 Ramadhan 1436/29 Juni 2015 (MINA) – Mufti Besar negara bagian Perak di Malaysia bagian Utara, Tan Sri Husaini Zakaria, menghimbau masyarakat non-Muslim, untuk menunjukkan rasa hormat kepada umat Islam dengan berpakaian lebih pantas di tempat umum, dan menutupi aurat mereka, sesuai dengan ajaran Islam.
“Bahkan saat kita sendiri berpakaian dengan benar, tetapi kita melihat orang lain memperlihatkan aurat mereka, maka itu adalah haram,” Mufti Besar Perak mengatakan kepada Malay Mail online, Ahad (28/6) yang dikutip Mi’raj Islamic news Agency (MINA).
“Mereka harus menunjukkan rasa hormat pada umat Islam dan berpakaian lebih pantas. Tidak salah bagi mereka untuk berpakaian sebagaimana mereka sukai, tetapi ketika kita bertemu mereka di tempat-tempat umum dan melihat ini, maka itu dianggap haram bagi kita umat Islam,” tambahnya. On Islam melaporkan.
Komentar ini diberikannya untuk mendukung makin meluasnya kebijakan tidak memberikan akses pada wanita-wanita yang berpakaian tak pantas ke lembaga-lembaga pelayanan umum seperti gedung Pengadilan Penang, kantor Dinas Perhubungan (RTD), sekretariat negara bagian Selangor, dan bahkan rumah sakit umum melarang wanita yang mengenakan rok selutut dan celana pendek memasuki rumah sakit, karena dianggap tidak sopan.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Wanita seperti itu hanya diizinkan masuk setelah menggunakan handuk dan sarung untuk menutupi bagian di atas lutuk kaki mereka.
Awal bulan ini, Mufti Perak juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang olahraga senam bagi wanita Muslim, karena dikatakannya itu mengarah kepada memperlihatkan aurat.
Menanggapi ini Federasi Senam Malaysia (MGF) mengusulkan aturan berpakaian baru untuk pesenam Muslim, dengan pakaian yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. (T/een/P2)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam