Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah: Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

kurnia - Senin, 30 September 2019 - 17:52 WIB

Senin, 30 September 2019 - 17:52 WIB

10 Views ㅤ

Jakarta, MINA – DR. Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan, kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi (Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).

Karenanya pihaknya mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan mahasiswa.

Ia menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya Warga Negara khususnya Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Immawan Randy di Kendari dan korban-korban lainnya. Semoga ini peristiwa yang terakhir. Demikian keterangan pers di Jakarta, Senin (30/9).

Kemudian ia mengetuk nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan  terhadap warga negara khususnya Mahasiswa.

Baca Juga: Presidium AWG: Dukung Gaza Berarti Bela Al-Aqsa dan Martabat Umat Islam

Mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat.

Mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.

Mendorong negara, khususnya Pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang.

Jika dalam jangka waktu yg tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil.

Baca Juga: 445 Penghapal Al-Qur’an dan Hadis Bersaing di Sumut

“Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara, kata Nasution. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra untuk Dorong Sastra Indonesia Mendunia

Rekomendasi untuk Anda